Umum

Wartawan Dilaporkan Kasi Intelejen Kejari Lebak ke Polres, Ketua Fraksi PPP Siap Pasang Badan

Wartawan Dilaporkan Kasi Intelejen Kejari Lebak ke Polres, Ketua Fraksi PPP Siap Pasang Badan

Lebak, suararakyat21.com – Viralnya pemberitaan di media sosial tentang adanya tiga (3) wartawan Radar24 dilaporkan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Lebak. Pasalnya Jaksa berinisial KO tersebut tidak terima namanya disebut sebagai penerima dana partisipasi dari pejabat TU Kemenag Kabupaten Lebak. Hal itu membuat DPRD Lebak Musa Weliansyah dari fraksi PPP angkat bicara.

“Saya siap pasang badan mendampingi kasus tersebut. Saya merasa prihatin atas laporan yang dilakukan Kasi Intelejen Kejari Lebak. Pertama, kalau saya melihat dari  isi berita, disitu sudah ada hak jawab yang dilakukan oleh berinisial KO selaku kasi Intelejen Kejari Lebak,”kata Musa Weliansyah Politisi Fraksi PPP. Jumat, (12/3).

Menurut Musa, selain itu, apa yang disampaikan oleh pak Sudirman selaku pejabat Kemenag, kata Musa, itu bukanlah pencemaran nama baik dan bukan fitnah. Karena dia memiliki bukti WhatsApp. “Terlepas siapapun orangnya, dia kan hanya menyampaikan ada orang yang mengatasnamakan oknum jaksa, saya kira tidak ada yang salah dalam konteks itu,”katanya.

Kemudian, Musa menjelaskan, ada kekeliruan disini, jika memang terkait sebuah pemberitaan karena ini menyangkut UU ITE kenapa harus lapor ke Polres Lebak. ITE itu harusnya melapornya ke Polda. Karena kata ia, siapapun yang menyangkut kasus ITE itu melapornya ke Polda Banten untuk wilayah Banten.

“Untuk itu, saya minta kepada Polres dan Kasat Reskrim Polres Lebak harusnya mengkaji terlebih dahulu apa yang dilaporkan oleh Kasi Intek Kejari Lebak. Ketika dia melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan UU ITE, maka harusnya Polres Lebak menyarankan pelapor agar melaporkannya ke Unit Siber Polda Banten jangan langsung menangani laporan tersebut ,”tegasnya.

Namun, meski begitu, membuat laporan itu adalah hak dan kewajiban semua warga negara. Menurut Musa, dalam persoalan ini, Polres Lebak harus memilah dan memilih terlebih dulu laporannya.

“Kalau betul yang dilaporkan itu pencemaran nama baik atau fitnah berdasarkan UU ITE karena memang yang saya lihat kalo toh ada unsur pidana itu masuk UU ITE karena melalui Media. Namun demikian, saya sangat menyayangkan kenapa KO melaporkan ke tiga wartawan tersebut.”katanya

Lanjut, Musa pihaknya juga menjelaskan bahwa Issue miring yang terjadi saat ini bukan hal yang aneh lagi, dan ini merupakan rentetan dari peristiwa kasus yang terjadi saat ini yaitu Pejabat TU Kemenag Lebak telah dipanggil sebagai saksi.

“Sudirman itu sebagai pengurus koperasi yang sudah di panggil sebanyak tiga kali sebagai saksi, dan saya berharap bahwa dari Kejari Lebak lebih transparan dalam menjalankan tugasnya ketika melakukan penyelidikan,”terangnya.

Sebelumnya bahkan dikatakan oleh, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke menegaskan bahwa Jaksa yang melaporkan tiga wartawan Radar24 tersebut tidak paham hukum dan itu merupakan preseden buruk. Sebab bila wilayah hukum memiliki petugas yang tidak tahu hukum akibatnya penegakan hukum di Kabupaten Lebak tidak berkeadilan.

“Lucu, penegak hukum malah tidak tahu hukum, heran, lebih baik Kasi Intelejen Kejari Lebak itu di copot aja dari jabatannya. Saya menilai yang dilakukan oleh wartawan sudah benar dengan menerapkan etika sebelum ekpose melakukan konfirmasi terlebih dahulu,”terangnya Wilson Lalengke kepada awak media melalui telepon selulernya. Rabu kemarin. (10/3).

Selain itu, Wilson Lalengke menegaskan terhadap pihak Kepolisian Resort Lebak untuk lebih selektif dalam menerapkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena tidak semua harus diproses.

“Bila pihak kepolisian memproses ketiga wartawan terkait pemberitaan artinya sama juga bahwa pihak Polres tak paham Undang- Undang Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers,”paparnya. (Hd/Man)

Related Articles

Back to top button