Pandeglang-Banten| Suara Rakyat 21.Tim Kuasa Hukum Erlangga & Co.toko Emas Sinar Banten Labuan, mengadakan Konferensi Pers terkait Klarifikasi dan Hak jawab, terkait isu dugaan Emas Palsu di Rumah Makan Pawon Indra Coffe tepatnya dekat Masjid Agung Arohman jl. Bayangkara Pandeglang, 7/3/2024.
Menurut Tim Kuasa Hukum toko Emas Sinar Banten yang berdomisili di Labuan sejak tahun1965, secara logika Usaha jual beli perhiasan berupa Emas, mustahil klien Kami Melakukan Curang menjual Emas Palsu, Ujarnya.
Menambahkan, klien Kami sepertinya tak mungkin terjadi, oleh toko Emas Sinar Banten, karena toko Emas ini mempunyai tanda kode Produksi Sendiri, kalaupun itu terjadi rasanya tidak mungkin karena selama Bertahun-tahun para Konsumen jika ada masalah dengan Emas Kemungkinan akan lapor pada Pihak Berwajib.
Toko Emas Sinar Banten Labuan memahami isi atas pasal 4 Undang undang tahun 1999 terkait tentang Perbandingan Konsumen sudah lama dipatuhi oleh klien Kami, kalaupun adanya sengketa Konsumen, Pemerintah pusat dan Daerah ketika Penjualan Emas dilakukan oleh para Konsumen toko Emas Sinar Banten itu adalah Emas second, artinya kadar Emas tersebut akan Berkurang. Jelas tidak akan sama seperti baru pembelian, jadi harga Penjualan nya menyusut, tidak akan sama seperti Baru pembelian.
Logikanya sama membeli motor Baru di Dealer ketika beli harganya tinggi, akan tetapi ketika motor tersebut sudah lama pemakaian yang di jual oleh pemiliknya, maka harganya tidak akan sama walaupun mengikuti harga Emas bisa naik juga bisa turun, mengikuti kurs Dollar, ungkapnya.
Adapun potongan penjualan Rp. 15.000 ketentuan dengan Perhitungan yang disesuaikan dengan harga Produksi yang sudah disampaikan kepada Konsumen yang telah dipahami dan disepakati dengan pihak Konsumen siapapun yang menjual Emas ke toko Emas Sinar Banten Labuan.
Jika ada toko Emas lain, selain toko Emas Sinar Banten melakukan Pemotongan di bawah harga Rp. 15.000 bagian dari Promosi dari toko Emas masing masing Untuk menarik Pelanggan pada setiap Konsumen
Selanjutnya, hal ini sudah lama Berjalan dan berpuluh puluh tahun dikarenakan penyusutan kadar emas, Ungkap Ayi, sebagai kuasa hukum toko Emas Sinar Banten Labuan.
(wn.t)