Pandeglang – Banten | Terkait Pembagunan Tembok penahan Tanah (TPT) program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) dusun III kampung Sawera Timur Desa Pasirloa Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, yang bersumber dari dana desa (DD) tahap 3 tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp.217.796.000, diduga kuat dikerjakan asal jadi bahkan sarat dengan korupsi. Tim Monev Kecamatan Sindangresmi bungkam disaat ditanya terkait hasil monitoring dan evaluasi.
“Camat Sindangresmi saat ditemui guna untuk di konfirmasi ia mengatakan saya sudah sampaikan ke pak kades pasirloa Saling jaga dan saling menghormati saja, ucapnya
“sama saja saya paling dikasih 100.000 ribu, habis pemilu saja kita hantamnya, saya lagi butuh. “Yang jelas Kecamatan Sindangresmi mau kondusif, jelas Muklis Arifin, SH selaku camat Sindangresmi.
“Sementara itu Rian Pendamping Teknis saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengatakan Ada di Rian pak untuk hasil opnam mah. Nanti ryan kirim. ucapnya
“Sampai Memasuki awal tahun 2024 pihak terkait Terutama tim Monev kecamatan Sindangresmi, belum merespon dan menyikapi aduan terkait pembangunan TPT yang diduga sarat dengan korupsi dan dikerjakan asal jadi. Ucap Nuryahman, S.Pd Selaku ketua LSM INAKOR (Independen Nasionalis (tim/Hasan)