KOTA SERANG – BANTEN | Di Hari ke 10 penerapan PPKM Darurat Mikro, Polda Banten bersama Forkompinda Banten terus melakukan patroli skala besar guna mendisplinkan masyarakat.
Adapun dalam patroli kali ini menyasar ke tempat-tempat keramaian yang berada di wilayah hukum Polda Banten.
Saat ditemui, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan bahwa patroli skala besar tersebut bertujuan untuk melakukan penertiban kepada masyarakat.
“Malam ini malam ke 10 kita melaksanakan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat, untuk itu kami Polda Banten bersama Forkompinda Banten terus melakukan patroli skala besar,” kata Rudy Purnomo. Senin, (12/07/2021) malam.
“Dimana tujuan patroli ini kita memberikan peringatan dan sekaligus melakukan penertiban kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat,” lanjut Rudy Purnomo.
Rudy Purnomo menambahkan dalam patroli PPKM Darurat pada hari ke 10 tersebut, personel memberikan sanksi sebanyak 146 sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.
“Tadi kita telah memberikan sanksi sebanyak 146 sanksi, dengan rincian sebanyak 24 sanksi tertulis dan 122 sanksi lisan. Semoga dengan adanya sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera dan memberikan kesadaran kepada masyarakat,” harap Rudy Purnomo.
Sementara itu, Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Istiyono menjelaskan dalam patroli tersebut dilakukan oleh personel gabungan, dan di bagi menjadi 4 regu.
“Dimana kegiatan patroli pada malam ini dilakukan oleh personel gabungan, ada dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Provinsi Banten. Dan kita membagi menjadi 4 regu yang disebar ke tempat-tempat keramaian yang berada di Kota Serang,” jelas Istiyono.
Adapun jalur regu 1 meliputi Terminal Pakupatan – Ciceri – Kebun Jahe – Ciracas – Pandean, regu 2 meliputi Parung – Kalodra – Ciruas, Regu 3 meliputi Cibebek – Mayabon – Cipocok – Alun-alun, regu 4 meliputi Palima – Karundang – Sempu – Kebun Jahe.
Tidak lupa, Istiyono juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk mendukung penerapan PPKM Darurat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita bertanggungjawab dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polda Banten dengan cara mematuhi aturan yang sudah ada seperti mematuhi PPKM Darurat dan mematuhi protokol kesehatan,” ajak Istiyono.
Ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga menjelaskan bahwa PPKM Darurat tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“PPKM Darut ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk bersama-sama kita dukung dan kita patuhi,” ujar Edy Sumardi.
Seperti diketahui, PPKM Darurat ini diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya. (Bidhumas)