Umum

Taufik Hidayat. “SEKOLAH TIDAK BOLEH JUAL LKS”

Pandeglang – Banten | Tanpa permintaan Orang Tua Murid. Sekolah tidak diperbolehkan menjual Buku Lembaran Kerja Siswa (LKS).Orang Tua Murid bisa saja membeli ke Toko Buku,atau pinjam ke siapapun atau Buku bekas milik Kakaknya.Intinya Sekolah tidak boleh menjual paksa tanpa Musyawarah dengan pihak Sekolah.

Hal itu dikatakan Taufik Hidayat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang.saat dimintai komentarnya Jum’at (30/7/21) melalui phone call.terkait adanya dugaan praktek penjualan Buku LKS di SDN Babakan Lor 1 Desa Babakan Lor Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang.

Sengkarut dugaan penjualan LKS di SDN Babakan Lor 1, mendapat reaksi dari M Yaya.Pemerhati Pendidikan dan Kebudayaan, sekaligus Ketua LSM DPD Gempita Kabupaten Pandeglang.

Begini… Ungkap Yaya, “Alasan apapun,alibi gaya apapun,dipaksa atau tidak dipaksa,Sekolah itu sudah mendapatkan warning lewat Permendikbud Nomor 6 Tahun 2O21 pasal 21 Halaman 15 point O.”

“Permendikbud itu dibuat untuk di taati,bukan untuk di ingkari, Kalau memang gerah dengan aturan yang ditandatangani Nadien Makarim silahkan saja ajukan pada Kementerian yang bersangkutan.” Tandas Yaya. *** (Rusdi).

Related Articles

Back to top button