Home / Berita / Tak Ada Kabar, Ketua DPC MOI Pandeglang Minta Kejari Pandeglang Serius Usut Pungli Bansos di Cibaliung

Tak Ada Kabar, Ketua DPC MOI Pandeglang Minta Kejari Pandeglang Serius Usut Pungli Bansos di Cibaliung

Pandeglang, — Pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cibaliung pada tahun 2024. Mestinya Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah dapat menetapkan tersangkanya.

Sebab, pungutan liar (Pungli) sebesar Rp. 400 ribu rupiah sudah mencoreng nama baik daerah Pandeglang serta sudah merugikan masyarakat penerima manfaat.

Hal itu dikatakan Hadi Isron Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Media Online Indonesia (MOI) Pandeglang, Minggu (26/1/2025).

Hadi mengungkapkan, sebagai ketua di organisasi media, dirinya mengaku telah mendapatkan informasi bahwa dugaan Pungli sebesar Rp. 500 ribu dan Rp. 400 ribu pada KPM PKH dan BPNT di Cibaliung sudah masuk ke Kejari Pandeglang.

” Saya mengutip berita bahwa persoalan Pungli itu akan di tindaklanjuti oleh Kejari Pandeglang, tapi hingga saat ini, kabar penindakan dari Kejari itu hilang ditelan bumi. Tidak ada kejelasan,” kata Hadi Isron.

Dijelaskan Hadi, bahwa Praktek Pungli itu merupakan praktek korupsi yang semestinya tidak terjadi pada Program Bansos. Oleh sebab itu Hadi, meminta kepada Kejari Pandeglang agar segera kembali menyusut tuntas Pungli bansos yang terjadi di Desa Cibaliung itu.

” Saya meminta Kejaksaan Pandeglang jangan hanya berbicara di Publik akan menulusuri atau menindaklanjuti temuan Pungli Bansos tersebut. Apabila buktinya nihil,” jelasnya.

Hadi mengutarakan, baru – baru ini dirinya kembali mendapatkan informasi bahwa Pungli Bansos yang terjadi di Desa Cibaliung telah dikembalikan kepada sejumlah penerima manfaat. Hanya saja pengembalian bansos itu berbeda jumlahnya dengan yang di pungut.

” Saya dapat Info, Pungli Bansos di kembalikan, hanya Rp. 100ribu dari Pungli Rp. 400ribu. Artinya Pemdes di bawah Pimpinan Kades Empud ini, diduga tidak benar, bahkan sudah merekayasa pembohongan publik, dengan cara mengembalikan uang hasil pungutan, padahal jumlah yang di pungut tidak sesuai dengan yang dikembalikan,” tegasnya. (Tim)