Lebak – Ramai nya pemberitaan terkait Surat jalan angkutan Batu bara Hendita Energy Nikmatul Menuai sorotan dari pada aktivis, pasalnya Surat jalan tersebut diduga di gunakan untuk memperlancar mobilisasi, pengangkutan barang hasil tambang Batu Bara (BB) ilegal.Di wilayah Lebak Selatan, kabupaten Lebak provinsi Banten.
Batu Bara tersebut diangkut melalui angkutan darat di jalan Lintas jalan nasional Bayah-Malingping,yang akan di bawa ke tangerang dan kota lainnya. Dan Anehnya Harus memakai Surat Jalan, Hendita Energy Nikmatul diduga milik salah satu oknum anggota polri Aktif, dengan Tarip yang sangat fantastik, muatan Colt diesel Sebesar Rp 300ribu sekali jalan. Sedangkan Rp 800 Ribu Untuk satu kali pemberangkatan 1 tronton muatan batu bara, di perkirakan dalam kurun Satu mingu Hasil Surata jalan Tersebut Mencapai Ratusan juta Rupiah per Minggu nya.
Salah satu Narasumber sumber Yang tidak ingin namanya disebutkan membenarkan Hal tersebut” Benar pak, kami harus membeli surat jalan,ketika kita harus mengirim barang ke kota,dan itu harus dengan Harga yang sangat pantastik, 1 muatan tronton kami harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 800 ribu rupiah, Sedangkan untuk muatan Colt diesel kami harus membayar Sebesar Rp 300 Ribu rupiah kepada pemilik Surat jalan tersebut. Justru dengan ada nya surat jalan tersebut sangat membebani dan memberatkan Bagi kami” ucapanya.
Saat di tanya siapa pemilik Surat jalan Hendita Energy Nikmatul tersebut Sumber menjawab, adalah inisial WHD yang diduga pemilik beskem dan juga merupakan oknum Salah Satu Anggota Polri Aktif di wilayah Hukum Polda Banten.
Menangapi Hal tersebut Djon Dani Dari lemba ga badan penelitian Aset negara BBPAN Dalam Hal ini diharapkan untuk aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah banten (Polda Banten) dan Mabes, Polri dan kapolri untuk melakukan tindakan tegas kepada oknum oknum yang menyalah gunakan wewenang dan Jabatannya.
Harusnya oknum anggota tersebut melakukan tindakan tegas, kepada para pengusaha Batu bara yang diduga tidak memiliki izin tersebut,bukan Malah membekingi usaha diduga tidak memiliki izin ilegal dengan menyalah gunakan jabatanya, Dengan dalih Membuat Surata jalan dengan harga Sangat luar biasa dan Fantastik, 800 ribu untuk satu tronton dan 300 ribu muatan Colt diesel.
Dalam satu Minggu Bisa menghasilkan uang Hingga Ratusan Juta Rupiah. Entah kemana lari dan gunaya uang tersebut dari hasil surat jalan pengankutan Batu bara tersebut, apakah masuk dalam khas Negara ,atau untuk Memperkaya diri sendiri,atau bagaimana”ucapnya
Lanjutkan Djon Dani ” Saya mendesak Polda Banten, Dan propam mabes polri untuk melakukan tindakan tegas kepada oknum tersebut, jangan sampai di biarkan, atau diam dan Tutup mata saja Ini bisa merusak Citra institusi kepolisian Republik Indonesia” pungkasnya.
Perlu di ketahui pada Senin 14 Nopember 2024, beberapa awak media berkumpul di wisata …Bersama salah satu oknum WHD pemilik Surata Jalan Hendita Energy Nikmatul Mengklarifikasi Terkait surat jalan tersebut
Oknum salah satu Anggota polri Aktif WHD
Mengatakan Terkait Surata jalan pengangkutan batu bara tersebut sudah di ketahui oleh pimpinan nya.baik dari tingkat Polsek, polres,Polda , hingga mabes polri Sudah mengetahui nya, dan sudah koordinasi. Ucapnya. (RED/Tim)