Home / Berita / Soal Musdes.Diduga Telikungi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Soal Musdes.Diduga Telikungi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

 

Pandeglang-Banten|Berbicara soal Musyawarah Desa (Musdes) apalah artinya Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 disempurnakan ke Undang – undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Apalah artinya difungsikan kalimat mengubah atau dirubah atau disempurnakan atau diganti,jika pada prakteknya sebatas ceremony,sebatas gugur kewajiban,sebatas pembahasan kosong. Pertanyaannya dari sisi mana kinerja Institusi itu harus diteladani dan di dicermati ketika praktek dugaan persekongkolan dibangun yang sarat dengan pertanyaan, lantaran tiba – tiba terjadi sebuah faktor keajaiban layaknya pesulap dengan Abrakadabra nya.

 

Musdes sebagaimana termaktub pada Pasal 79 jelas – jelas memberikan keterangan tentang perencanaan dengan segala konsep Pembangunannya untuk Tahun Anggaran yang akan datang. Begitupun Pasal 31 Tentang Peraturan dan tata tertib Musdes sesuai dengan Undang – Undang Desa yang berlaku. Secara garis besarnya bahwa Musdes harus dilakukan selambatnya Bulan ketiga semenjak Undang – undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 itu diberlakukan.

 

Lalu apa yang terjadi di sebuah Desa di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Musdes yang sejatinya dilaksanakan Tahun 2024 ternyata molor hingga pergantian Tahun terjadi. Sebagaimana halnya keterangan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa ” Belum dilaksanakan tidak ada biayanya .” Ujarnya.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Desa pada Wartawan.” Belum Pak sampai Kepala Desa siap melaksanakan.”

 

Pergantian Tahun terjadi . BPD memberikan Keterangan bahwa Musdes sudah dilaksanakan setelah Lebaran Idul Fitri (2025.Red) .” Sudah dilaksanakan setelah lebaran kemarin hanya photo dan dokumentasinya tidak ada di saya.” Ujar Ketua BPD.

 

Sama halnya dengan Sekretaris Desa. Ternyata Diapun tidak memegang atau memiliki Dokumentasi ketika dipinta untuk diperlihatkan pada Wartawan.

 

Lalu ada apa sebenarnya dibalik Musdes dengan segala keterlambatannya dijalankan .” Desa itu Dana Desanya sudah cair Selasa Kemarin dikawal oleh kasie Pembangunan dan Camat Labuan.” Ujar Narasumber pada Wartawan. Ternyata oh ternyata Musdes dilaksanakan untuk membidik Dana Desa.

 

” Ya udah ada pencairan ” Terang Camat ketika dimintai keterangan oleh Wartawan.

 

Ternyata oh… Ternyata soal Mudes di Kabupaten Pandeglang ini bisa juga ditunda lalu dilaksanakan Tahun berikutnya . Dengan demikian berarti diprediksi Desa tersebut Tahun 2025 harus melaksanakan Dua kali Musdes di tahun yang sama.

 

Ternyata oh ternyata . Sebegitu mudahnya Institusi tersebut baik Desa, Kecamatan dan DPMPD, menelikung UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.

 

Kadis DPMPD ketika berita ini dirilis tidak memberikan Hak Jawabnya. # (Dhie).