SOAL COMBINE DISTAN.
Jika mengambil Hak Orang lain,bisa dijerat Pasal 529 KUH Perdata
Pandeglang suararakyat21.com.
Kelompok Tani Mekar Jaya.Kp Sukajadi Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik.tertulis dalam kalimat berita acara,sebagai Kelompok lanjutan penerima pinjaman Alat mesin pertanian berupa Combine.Berita Acara penarikan dengan nomor register 5230.31/03. UPT/Distan/III/2021.ditandatangani dan disepakati,pada tanggal 9 Maret 2021 oleh kedua belah pihak,antara Dadan Ifan Suhendar SP selaku Plt Kepala UPT Alat mesin dan Pertanian (alsintan),dan Agus Supriyadi Ketua Kelompok Tani Mulya Jaya Desa Patia Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang.Agus sendiri adalah selaku peminjam awal.selanjutnya Combine lepas landas menuju Desa Umbulan.
Sampaikan ke Alamat yang dituju ?! Oh … Ternyata tidak.Combine yang seharusnya diterima dan disambut Hangat oleh Kelompok Tani yang dimaksud.Ternyata dan ternyata tidak ada, apalagi sampai menandatangani penerimaan 1 unit Combine.Bau asap knalpot kendaraan pengangkut pun tidak tercium.
Lalu kenapa Aswad yang didaulat selalu Ketua berikut Wadyabalad Koptan Mekar Jaya tidak melakukan protes, sebagai ungkapan ketidak puasan,tidak menuntut secara Administratif.
Diketahui.Aswad tidak akan dan tidak mungkin melakukan hal sejauh itu,lantaran Aswad dan Kelompoknya tidak pernah membuat surat usulan, lengkap dengan berita acara kesepakatan anggotanya apalagi membuat permohonan pinjaman Combine.”Karena Saya tidak punya uang.” Terang Aswad apa adanya.
Aneh tapi nyata.Padahal Koptan Mekar Jaya jelas-jelas tercatat sebagai penerima pinjaman lanjutan, sebagaimana termaktub dalam berita acara penarikan, pertanyaannya,kemana barang milik negara itu?!.
Oji PPL Pertanian Kecamatan Cikeusik, memberikan keterangan pada Wartawan.”Combine yang di terima Aswad dalam keadaan Ruksak, sekarang sedang dibelikan alat-alat yang diperlukan, dan di perbaiki oleh Rasna selaku operator. Combine itu sekarang ada di Leuwi Muja Desa Sukaseneng.”Ungkapnya.
Siapa sebenarnya yang membuat surat pengajuan pinjaman Combine, dengan mengatasnamakan Koptan Mekar Jaya, siapa sebenarnya yang menandatangani atas nama Aswad sebagai Ketua plus membubuhkan stempel di Kop surat Kelompok Tani Mekar Jaya.Siapa sebenarnya yang MENGALIHKAN PINJAMAN Hak Orang lain.Permainan seperti itu,jika memang dilakukan dalam keadaan sadar,sudah di tunggu oleh pasal 529 KUH perdata.Sementara dugaan perkara pemalsuan tanda tangan stempel,kop surat, atas nama Koptan Mekar Jaya.Wartawan
masih terus mencari bukti-bukti outentik.
Ketika Berita ini dirilis.Rasna berkali-kali di WhatsApp,di
telpon langsung.tidak menjawab satu kalimat pun.*** (Tim).