Umum

sidang lanjutan perkara PT. Kahayan Karyacon kisruh

sidang lanjutan perkara PT. Kahayan Karyacon kisruh

SERANG, suararakyat21.com – Setelah sebelumnya (09/02) ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi, akhirnya sidang lanjutan perkara kisruh antara Komisaris utama PT. Kahayan Karyacon dengan terdakwa Direktur Utama Leo Handoko kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang. Selasa 16 Februari 2021.
Dalam sidang lanjutan yang diketuai Erwantoni dan didampingi hakim anggota Diah Tri Lestari serta Santoso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko hanya dapat menghadirkan 4 orang saksi yakni Mimihetty dan Steven selaku saksi pelapor (Komisaris), Paulus serta Niko pengacara Mimihetty sekaligus saksi. Sebelumnya JPU dalam pernyataannya kepada majelis hakim, selasa 09 Februari 2021 silam, akan menghadirkan 5 orang saksi.

Sidang diawali dengan pengambilan sumpah oleh majelis hakim kepada ke empat orang saksi sesuai kepercayaan masing – masing. Selanjutnya ketua majelis hakim Erwantoni mempersilahkan Jaksa Penuntut umum untuk mulai mengajukan pertanyaan terkait permasalahan yang menjadi agenda sidang kepada saksi.

Niko selaku saksi pertama yang dihadirkan JPU, saat ditanya jaksa keterkaitan antara dirinya dan pelaporan kepada pihak kepolisian, ia menjawab bahwa dirinya mendapat surat kuasa dari komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon Mimihetty, untuk melaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen surat atau akta perusahaan oleh Direktur Utama Leo Handoko kepada Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga Berita Terkait : https://aktualbanten.com/berita-utama/6598/diduga-rekayasa-kasus-jpu-budi-atmoko-dilaporkan-ke-komisi-kejaksaan

“Akta tersebut tidak pernah diketahui dan ditandatangani oleh korban, dan korban juga tidak pernah menyetujui pengangkatan direktur dalam akta perubahan tersebut,” ungkap Niko dihadapan Majelis hakim.

Karena pengetahuan Niko terkait permasalahan ini dinilai hakim kurang memahami persoalan, hakim menyarankan JPU untuk menanyakan langsung kepada saksi kedua yaitu Mimihetty selaku Komisaris Utama.

Saat ditanya ketua majelis hakim soal pelaporan yang dilakukan oleh saksi Mimihetty terhadap terdakwa Leo Handoko selaku Direktur Utama PT. Kahayan Karyacon, saksi Mimihetti menjawab ia merasa dirugikan dengan adanya perubahan akta atau dokumen tersebut tanpa sepengetahuannya ataupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Padahal sebelumnya, dalam perubahan akta atau dokumen yang dilakukannya bersama Direktur Utama PT. Kahayan Karyacon Leo Handoko pada tahun 2016 yang diakui saksi Mimihetty sebagai Penambahan Modal Usaha dari 40 Milyard ke 80 Milyard yang terdiri dari 80 persen miliknya 17 persen milik saksi Steven dan 3 persen tidak ia sebutkan secara spesifik hanya menyebutkan yang lain, juga tidak dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sama halnya dengan saksi pertama Niko, saat ditanya Hakim Ketua darimana ia bisa mengetahui adanya perubahan Akta atau Dokumen perusahaan Nomor 17 tahun 2018, saksi Mimihetty menjawab bahwa ia mengetahuinya dari Website Kemenhumham yang diakses oleh Penasehat hukumnya dalam perkara perdata gugatan RUPS terhadap Direksi PT. Kahayan Karyacon dan dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Serang tahun lalu.

“Karena saya tidak pernah diberikan akses masuk kedalam PT. Kahayan Karyacon sebelumnya, dan selalu dihalang – halangi agar tidak masuk, saya juga pernah mengirimkan tim auditor untuk mengecek administrasi yang ada disana tetapi hasilnya tidak memuaskan karena ada kesan dihalangi oleh Direksi,” terang Mimihetty.

Masih dengan saksi Mimihetty, terakhir Hakim menanyakan terkait kerugian apa yang saksi Mimihettty alami dengan adanya perubahan akta tersebut padahal diakui saksi dalam susunan kepengurusannya tidak ada yang berubah, ia menjawab dengan gesture tubuh sedikit gugup bahwa ia dirugukan dalam hal modal usaha.

“Saya dirugikan dalam hal permodalan karena saham saya diperusahaan tersebut adalah mayoritas, dan tidak pernah diundang RUPS,” tegasnya.

Sementara itu dipihak lain, Dolfie Rompas dan Endang Sri Fhayanti (Angel) kuasa hukum terdakwa Leo handoko, saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pertanyaan, hanya beberapa pertanyaan saja yang diajukan dan menyingkronkan jawaban saksi dengan isi dari akta yang pernah dibuatnya dengan terdakwa tahun 2012, dan akta nomor 17 tahun 2018.

Saksi Mimihetty sedikit bingung, saat ditanyakan dan diperlihatkan oleh kuasa hukum terdakwa dihadapan Hakim Ketua bentuk tanda tangannya untuk membandingkan dan memastikan keaslian tanda tangan milik saksi pada akta tahun 2012 dan akta perubahan tahun 2018. Kemudian hakim anggota menanyakan kembali untuk menegaskan, apakah masih sama komposisi pengurusnya atau berubah, saksi menjawab sama.

Seperti dua saksi sebelumnya, saksi ke tiga Steven, Komisaris pemegang 17 persen saham dalam perusahaan produsen batu bata ringan ini, dan Paulus mantan Direktur Pemasaran yang juga kakak ipar terdakwa, tidak banyak memberikan keterangan dan hanya berkutat pada keterangan yang diberikan oleh dua saksi sebelumnya. Ada satu hal saja yang berbeda dari keterangan Steven, bahwa komisaris mencurigai adanya ketidak beresan dalam manajemen perusahaan.

Baca Juga Berita Terkait : https://aktualbanten.com/berita-utama/6487/jaksa-penuntut-umum-dikabarkan-terpapar-covid-19-sidang-kisruh-pt-kahayan-karyacon-ditunda

“Selama ini perusahaan tidak pernah untung dan ngomongnya rugi terus,” ucapnya.

Terpisah, usai sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor, kuasa hukum terdakwa Dolfie Rompas dan Angel, saat ditanya awak media, ia merasa keberatan dengan saksi pertama yang juga kuasa hukumnya saksi pelapor Mimihetty. Dolfi secara tegas menyatakan bahwa saksi tersebut (Niko-red) bukan orang yang melihat terdakwa menandatangani atau memalsukan atau membuat tanda tangan palsu, dan atau melakukan sesuatu.

“Dan tiga orang saksi lainnya, mereka juga tidak melihat, mendengar atau merasakan sendiri perbuatan pada terdakwa untuk memberikan keterangan palsu. Mereka hanya melihat dari website dan menduga ada sesuatu atau tindak pidana pemalsuan. Jadi tidak melihat peristiwa yang dilakukan oleh terdakwa, kesaksian hari ini tidak ada satu orangpun dari ke empat saksi yang dihadirkan yang melihat terdakwa membuat atau melakukan keterangan palsu,” ujar Dolfie.

Lebih jauh Dolfie juga menjelaskan bahwa belum ada dari para saksi ini yang melihat terdakwa dengan apa yang dituduhkan kepadanya.

“Karena ini kan tindak pidana, harus pembuktian materil, dalam arti harus benar – benar melihat, bahkan saksi pertama hanya mendengar oditu lah istilahnya, terus tadi juga banyak juga keterangan – keterangan yang sebenarnya itu kewenangannya undang – undang PT, masalah kerugian harusnya kan dilakukan RUPS dulu, bagaimana bisa mengkatagorikan kerugian kalau belum ada laporan keuangan, RUPS juga belum ada dan menyatakan ini ada kerugian seharusnya ini kan tidak bisa dikatagorikan kepada tindak pidana, ini kan perusahaan, yang jadi acuan harusnya undang – undang PT,” terang Dolfie.

Ditempat yang sama, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, ketika dimintai tanggapannya menyangkut persoalan ini menyatakan, ia selaku Ketua Umum PPWI akan terus hadir dalam setiap persidangan ini karena yang jadi terdakwa adalah salah satu anggota PPWI. Paling tidak, menurut Wilson, ia ingin menunjukan solidaritasnya PPWI, bahwa setiap persoalan yang dihadapi anggota PPWI akan diberikan dukungan moral dan semangat.

Baca Juga Berita Terkait : https://aktualbanten.com/berita-utama/6859/eksepsi-ditolak-ini-kata-pengacara-leo-handoko

“Terkait persidangan hari ini, kita sendiri sudah menyaksikan proses dari awal penyidikan kepolisian sampai ke kejaksaan pada saat pembuatan dakwaan dan sekarang tahap pembuktian atau persidangan kita melihat ada sesuatu yang memang janggal, saya tidak juga ingin mengatakan keburukan hukum, tetapi disitulah oknum – oknum itu bermain sehingga akhirnya ada kasat kusut macam – macam yang terjadi, kita lihat bagaimana kemampuan jaksa bertanya yang terus menerus dikoreksi hakim, ini menunjukan dia sendiri sebenarnya tidak tahu apa yang akan ditanyakan, karena yang mau dibuktikan itu apa..? sehingga pertanyaannya melenceng kearah yang lain yang tidak ada relevansinya dengan persoalan itu, oleh karena itu saya menilai jaksanya kebingungan atau jaksa magang yang dipasang untuk ini,” tutup Wilson.

(Red)

Related Articles

Back to top button