SIAPA BERHAK Duduk Sebagai Pjs Kades Labuan.
Pandeglang I Banten | Eka Junjunan Arisandi Kepala Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang,Tanggal 27 Bulan Juli Tahun 2O21 sudah memasuki masa purna bakti,dengan demikian, otomatis Kursi Nomor 1 di Desa tersebut mengalami kekosongan untuk beberapa waktu lamanya, artinya sampai selesainya masa Pemilihan Kepala Desa, yang direncanakan Tanggal 22 Agustus mendatang.Dan itupun tidak serta Merta Kepala Desa terpilih nanti, langsung Duduk manis di Kursi tersebut, sebelum mengikuti proses pengesahan sekaligus pelantikan,
Adapun M Sobur selaku Sekretaris Desa (Sek-Des) Desa Labuan,tidak mungkin menggantikan dan mengisi Kekosongan ruang Kerja Kepala Desa, yang sudah mengabdikan diri sepanjang Dua periode itu,sebab Sobur pun saat ini,maju sebagai kontestan pemilihan Kepala Desa,untuk Desa Labuan.
Wartawan Suara Rakyat mencoba menghubungi Ace Jarnuji SE Camat Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang.Dari beliau diperoleh keterangan,bahwa yang akan menggantikan posisi Kepala Desa dan berperan sebagai Penjabat sementara (Pjs), yaitu dari salah Satu pihak Kecamatan Labuan.” Soal siapa nanti yang akan duduk sebagai Pjs, sedang Kami usulkan.” Tulis Ace melalui WhatsApp.
Dalam hal itu perlu diketahui,jika Ada Desa yang Kepala Desa nya ikut kembali mengikuti bursa Pemilihan Calon Kepala Desa, terlepas apakah Dia sudah habis masa jabatannya maka yang akan menggantikan posisi Kepala Desa untuk sementara adalah Sek-Des nya.dengan sebutan Penjabat Pelaksana Harian (Plh).berbeda dengan sebutan yang di emban oleh salah Satu pihak Kecamatan yaitu Pjs.” Lanjut Ace.
“Kita tunggu saja nanti, siapa yang berperan sebagai Pjs Kepala Desa Labuan Kecamatan Labuan.” Pungkasnya.***(Rusdi).