SERANG – Sejak ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tanggal 3 – 20 Juli 2021, Polda Banten dan Polres Jajaran telah melakukan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto, S.H., M.H., M.B.A melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa hasil kegiatan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di masa PPKM Darurat wilayah hukum Polda Banten dengan penindakan sebanyak 9.215.
“Ya, selama ditetapkannya PPKM Darurat Polda Banten dan Jajaran berhasil melakukan penindakan protokol kesehatan sebanyak 9.215 dengan rincian Teguran Lisan sebanyak 7.841, Teguran Tertulis 694, Penyegelan 4, dan Pembubaran Kerumunan Massa sebanyak 676,” jelas Edy Sumardi.
Selain itu, Edy Sumardi mengatakan Polda Banten dan Polres Jajaran di masa PPKM Darurat membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 37.621 lembar masker yang merupakan upaya untuk menekan angka penularan virus Covid-19
“Serta melaksanakan kegiatan Baksos dengan membagikan Puluhan Paket Sembako kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di masa PPKM Darurat,” kata Kabidhumas.
Terakhir Edy Sumardi memberikan pesan dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan dan batasi aktifitas mobilitas.
“Untuk mencegah penularan virus Covid-19 dengan cara menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, tetap di rumah saja dengan membatasi mobilitas, lakukan aktifitas melalui daring, dan tetap atur pola hidup sehat,”tutup Edy Sumardi. (Bidhumas)