Pandeglang – Banten |Terkait adanya pemberitaan di beberapa media yang berjudul “Carut Marut Proyek Konservasi Badak Jawa yang menghabiskan dana sebesar Rp 188 M, Fasilitas Terbengkalai “ seperti pada tautan https://regional.kompas.com/read/2024/09/15/102139278/carut-marut-proyek-konservasibadak-jawa-dana-habis-rp-188-m-fasilitas?page=all, Proyek Mangkrak Penyelamatan Badak” dengan tautan https://www.bantennews.co.id/investigasi-proyekmangkrak-penyelamatan-badak, “Proyek Main-main Pengamanan Badak JawaProyek Sarana JRSCA terbengkalai, badak Jawa terancam” dengan tautan https://banten.idntimes.com/news/banten/khairil-anwar-11/proyek-main-main-pengamananbadak-jawa-c1c2?page=all . Memperhatikan artikel-artikel berita diatas pihak Taman nasional ujung kulon (TNUK) Ardi Andono, S. TP., M.Sc Selaku Kepala Balai TNUK mengklarifikasi dan memberikan hak jawabnya secara langsung melalui siaran pers. Sabtu 23/11/2024
“Pada prinsipnya ke tiga berita di media yang mempublikasikan artikel yang sama persis, hanya berbeda tanggal dan waktu, tertulis, dengan tujuan untuk di ikut kan dalam ICW Award. Dikatakan Ardi Andono, S.TP., M.Sc Selaku Kepala Balai Taman nasional ujung kulon (TNUK) menyampaikan. “Perlu diketahui rekan rekan semuanya berdasarkan video dan liputannya, mereka melakukan liputan masuk ke kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yaitu di Tanjung Lame (PPKBM), Rancapinang dan Legon Pakis (JRSCA).tanpa teregistasi selaku penunjung wisatawan atau profesional, lebih lanjut Ardi menjelaskan Sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Nomor P.7/IV-Set/2011 mengatur tata cara penerbitan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), setiap pengunjung masuk ke dalam kawasan harus menempuh ijin masuk kawasan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dikenai pungutan PNBP. Dan mereka tidak menempuh administrasi tersebut, sehingga kami menyatakan bahwa mereka melakukan tindakan melanggar aturan, ungkapnya
Masih Ardi Andono, S.TP., M.Sc Selaku Kepala Balai menerangkan Bahwa didalam pemberitanya anggaran konservasi badak jawa di Balai TNUK tercatat terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018 anggaran di Balai TUNK sebesar Rp 3.186.000.000 dan di tahun 2019 Rp 19.130.288.000 “Pada tahun 2020 disaat pandemi Covid-19, anggaran menurun menjadi Rp 1.114.500.000, dan tahun 2021 anggaran meningkat untuk mendukung proyek JRSCA Rp 33.883.865.000, serta di tahun 2022 Rp 155.344.597.400. Meski telah dianggarkan ratusan miliar, 26 ekor badak jawa mati yang disebabkan perburuan liar dalam kurun waktu lima tahun terakhir dari 2019-2023”. ;Yang tertulis di artikel berita itu data tidak jelas bahkan menurut saya tidak benar, ucapnya
“Padahal Anggaran SBSN yang digunaakan sepenuhnya untuk konstruksi pada tahun 2019, 2021 dan 2022 dengan perincian sebangai berikut “Dengan demikian bahwa dana RATUSAN MILYAR yang tercantum dalam artikel tersebut adalah untuk pekerjaan konstruksi yang ada di JRSCA baik tahap ke-I dan ke-II serta tidak berkaitan dengan perlindungan Badak Jawa maksudnya ‘sehingga tidak ada kaitannya dengan perburuan badak di TN Ujung Kulon. Sebagai analogi, orang membangun gedung pengelolaan tidak dibebani kegiatan patroli, mereka hanya focus pada pekerjaan kontruksi bangunan, artinya tidak ada hubungannya dana untuk kontruksi bangunan dengan perlindungan Badak Jawa, tidak mungkin kuli bangunan melakukan patroli pengamanan. Beber Ardi Andono, S.TP., M.Sc Selaku Kepala Balai TNUK
“Adapun monitoring Badak Jawa output nya adalah pemasangan camera trap dengan hasil jumlah badak Jawa dengan perhitungan metode SECR (Spatially Explicit Capture Recapture) dan Metode album dengan melibatkan Para Ahli dari Akademisi, Peneliti dan NGO. Patroli RBM (Resor Based Management) merupakan Upaya perlindungan Badak Jawa dengan menerapkan patroli berbasis Resor. Berdasarkan hasil evaluasi, bahwa dengan menggunakan metode berbasis resort tidak efektif karena mudah diketahui oleh para pemburu dan pelanggar,sehingga dirubah menjadi Fully Protection Area System sejak tahun 2024 dan lebih berhasil menghentikan perburuan badak jawa dan satwa lainnya, Tambah Ardi Andono, S.TP., M.Sc Selaku Kepala Balai TNUK. (Red)
SP. 472
SIARAN PERS
Nomor : SP. 472 /T.12/TU.4/HMS/B/11/2024
HAK JAWAB BTNUK TERKAIT PEMBERITAAN DI KOMPAS.COM , BANTEN NEWS, DAN IDNNEWS