Pandangan – Banten | seolah tidak akan ada habisnya terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti halnya pengakuan salah satu keluarga penerima manfaat bansos PKH warga desa perdana kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang Banten, uang bantuan sosial yang ia terima di pinta atau harus setor kepada istri dari Rukun tetangga RT di kampungnya.
Saya mendapatkan bantuan sebesar Rp. 1.200.000 dan dipinta sebesar Rp. 100.000 oleh yang bersangkutan, katanya untuk dibagi gabi, ungkap salah satu ibu KPM paruh baya warga desa perdana.
“Lebih lanjut ia menjelaskan setiap kali pencairan bansos saya harus setor kepada im, apa lagi pencairan kemarin saya dipinta 200.000 karna uang bansosnya lebih besar dari pada pencairan yang sekarang, ucap ibu KPM paruh baya
Beda halnya dengan apa yang di katakan pejabat kepala desa perdana ia membantah terkait pungli kepada KPM bansos PKH dan bont di desanya.
“Menurut saya yang namanya pungli itu tidak boleh (haram), Sepengetahuan saya tidak ada ada pungli kepada para KPM di desa perdana. Ungkap singkat pjs kepala desa perdana melalui pesan WhatsApp
“Dari pernyataan pejabat kepala desa perdana diatas salah satu masyarakat desa perdana menyampaikan kepada awak media meminta Agra oknum yang melakukan prilaku pungli kepada KPM bansos PKH dan bpnt dapat diproses secara hukum yang berlaku di negara indonesia, karena perbuatan tersebut selain melawan hukum juga salah satu perbuatan yang tidak pantas di lakukan karena masuk katagori kejhatan besar. Pinta nya (man)