Umum

Prihatin Terhadap Destinasi Wisata(HMI) Cabang PandeglangTanggapi Surat Edaran Gubernur Dan Bupati Pandeglang

Prihatin Terhadap Destinasi Wisata(HMI) Cabang PandeglangTanggapi Surat Edaran Gubernur Dan Bupati Pandeglang

Padeglang- suararakyat21.com

Bidang Hukum & HAM Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Pandeglang Tanggapi Surat edaran (SE) Gubernur Bernomor:556/901- Dispar/2021 tentang Penutupan sementara Destinasi wisata se-provinsi Banten Pertanggal 15 Mei  2021 sampai dengan 30 Mei 2021 dan Intruksi Bupati Pandeglang Nomor 556/598-Dispar/2021 tentang Penutupan sementara Destinasi Wisata se-provinsi Banten dampak Hari Raya Idul Fitri 1442-H / 2021 Lantaran merasa miris melihat kondisi para pengusaha destinasi wisata Senin:17/05/2021

Entis Sumantri / tayo selaku Ketua Bidang  HMI Cabang Pandeglang kepada awak media, Di tempat sekertariat  HMI Jln. Raya Labuan Pandeglang – Banten Perumahan Griya Sodong Indah ( GSI ) Blok  A No. 13 Sodong Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten

Kami tentunya prihatin melihat para pelaku usaha destinasi wisata dan tentunya masyarakat yang ikut menuai Rizky hanya setiap Hari Raya Idul Fitri saja kini mereka terpaksa menutup warungnya kembali padahal sudah menyiapkan semua kebutuhan pengunjung wisata,

Masih ungkapnya, Menanggapi hal ini Kami akan mempertanyakan dan meminta penanganan Dinas kesehatan yang diduga Pemborosan saja dan hanya menghabiskan anggaran Negara  sebesar 26 M namun tidak terasa penggunaan dan penyerapannya kemana saja di arelokasikannya, Seharus nya Dinas kesehatan dengan Anggaran yang Cukup pantastis ini ada sebuah pertanggung jawaban kepada Masyarakat, Untuk dapat Mempasilatasi Masyarakat yang Tidak menggunakan terkesan mengabaikan Prokes  Covid-19 serta memberi pendampingan terhadap Tempat-tempat yang mengakibatkan kerumunan, Seperti tempat Wisata, Sekolah, Tempat ibadah dan tempat- tempat lainya, Jangan samapai para ASN Dinkes ini malah ikut Mengabaikan Prokes serta terkesan acuh tak acuh saja jika tidak kami akan meminta BPK Provinsi Banten periksa penggunaan dana perjalanan Dinkes,

Dengan peraturan Gubernur BantenNo.383 Tahun 2020 Tentang
Penerapan disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian
CORONA VIRUS DISEASE 2019.
Dalam Pasal (11) di jelas kan Setiap pengelola, penyelenggara dan/atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi berupa:
a. teguran lisan/tertulis; dan/atau
b. denda paling tinggi Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
(4) Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4
huruf a sampai dengan huruf c, akan diproses dan ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan dan Penjatuhan Hukuman Displin.
(5) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf c dilakukan secara berulang oleh Pegawai ASN Pejabat, maka akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari
jabatan.
6) Bagi Pegawai ASN Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf c secara berulang, akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat.

Di tempat yang sama Muhamad sahlan selaku wasekbid bidang Hukum & HAM menambahkan, Saya sempat terjun investigasi ke beberapa titik lokasi Pantai seperti, Lagundi Anyer, Lagundi Carita, Lombok Carita, Batu Saung saya melihat bahwa banyak wisata pantai yg pengunjungnya  lebih dri 50%, itupun tidak menerapkan prokes yang di mana hansanitidzer dan tempat pencuci tangan hanya simbol blaka tidak ada karyawan atau Pihak ke Amanan yang mengarahkan pengunjung untuk melakukan prokes hanya himbawan dari pengeras suara saja yang sama sekali tidak di hiraukan oleh pengunjung, maskerpun tida di pake oleh pengunjung.

Yang lebih mirisnya lagi petugas parkir depan gerbang pantai terus brusaha mengarahkan pengunjung untuk masuk ke lokasi pantai ketika petugas kepolisan lengah.

kami meminta kepada DINKES pandeglang, APH, dan Team Gugus Covid 19 agar dapat melakukan Tugas nya Dengan Baik dan dapat memberikan teguran Hukum kepada Pelaku Usaha Wisata yang Membandel dalam melakukan penerapan PEROKES jangan Samapai team Gugus Covid 19 khusus nya team kesehatan malah ikut Berwisata dan melanggar PROKES Covid 19 di kabupaten Pandeglang. (Rohmat/Man)

Related Articles

Back to top button