Polda Banten Limpahkan Penanganan Perkara Aduan HMI Pandeglang ke Polres Serang Kota
PANDEGLANG, – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melimpahkan perkara laporan pengaduan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Pandeglang ke Polres Serang Kota. Demikian dikatakan Ketua Umum DPC HMI Pandeglang, Entis Somantri alias Tayo, melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Senin (2/9/2024).
Dikatakan Tayo, surat pelimpahan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut berdasarkan surat nomor B.18/710/VIII/2024/Ditreskrimum Polda Banten yang diberikan ke DPC HMI Kabupaten Pandeglang tertanggal 29 Agustus 2024.
Dalam suratnya kata Tayo, dijelaskan bahwa penanganan perkara delik aduan DPC HMI Pandeglang atas peristiwa dugaan penganiyaan terhadap beberapa pengurus dan kader HMI saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Kantor BPJN Serang dilimpahkan ke Polres Serang Kota, dengan alasan Tenpat Kejadian Perkara (TKP) masuk wilayah hukum Polres Serang Kota.
“Terkait dengan surat pelimpahan perkara ini, bagi kami tidak menjadi sebuah permasalahan, asalkan penegak hukum dalam hal ini kepolisian dapat bekerja profesional, tentunya dengan memproses laporan kami dan menindak tegas para pelaku itu. Karena kami warga negara yang taat hukum, maka sejauh ini kami masih mendengar dan mengikuti proses hukum yang ada saat ini,” pungkas Tayo