PICUNG PANAS DINGIN Merasa dikelabui
Balon Kades Ciherang,tempuh jalur Politik dan Hukum
Pandeglang, Banten | Yayan Sofyan sudah memiliki rencana untuk menempuh jalur Hukum,soal penerimaan selembar kertas dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Kecamatan,yang dibubuhi stempel berikut Tanda tangan, bertuliskan,bahwa Yayan tidak berhak menjadi Calon Kepala Desa Ciherang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang.
Hal itu terjadi pada Tanggal 3O Juni.Kemudian Tanggal 1Juli lalu Yayan ajukan somasi,lantaran dari isi surat tersebut,Tanggal lahirnya salah,Alamat yang sebenarnya pun salah.dari hasil somasi tersebut Yayan hanya mendapatkan permintaan Maaf dari Ketua Panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa.Setelah itu selesai.
Merasa tidak puas dan dikelabui Yayan mengatakan.” Insya Allah.Kita akan melakukan jalur Politik dan Hukum.” Tulis Yayan pada Suara Rakyat lewat WhatsApp.
Efendi Ketua Panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa Kecamatan.Saat berita ini ditulis,saat Wartawan akan melakukan konfirmasi,saat itu juga Handphone nya tidak aktif.
Mencermati persoalan tersebut.Salah satu pemerhati Politik,sosial dan Kemasyarakatan, yang namanya minta untuk tidak di publikasikan.berkomentar “Atas kejadian itu,ada referensi aturan di pasal 95B Undang-undang Nomor 24 Tahun 2O13,tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2OO6.Tentang Administrasi kependudukan.”
“Aturan tersebut pun juga berimbas kepada pihak yang mengatur, memerintahkan,dan atau melakukan manipulasi data.” Pungkas nya.*** (Rusdi).