PICUNG PANAS DINGIN Balon akan tempuh jalur Hukum. DPMPD.”Silahkan ajukan ke PTUN.”
Pandeglang – Banten Bakal calon Kepala Desa (Balon) yang merasa tidak puas,atau merasa di rugikan oleh beberapa faktor, atas dugaan ulah Panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan.Silahkan tempuh ke jalur Hukum atau langsung ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN).
DPMPD berikut Pemerintahan Kabupaten Pandeglang sebagaimana ditetapkan oleh Perbup, tidak memiliki kewenangan di luar itu.Demikian Komentar Dodi Hermawan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, seperti yang dilansir dari beberapa media online.
Kejadian tersebut sempat dialami Yayan Sofyan Balon Desa Ciherang, sebagaimana yang diberitakan oleh media ini, beberapa hari lalu.”Insya Allah Kita akan menempuh jalur Politik dan Hukum.” Tukas Yayan.
Terindikasi Efendi Ketua Panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan,melenggar pasal 263 soal penyalahgunaan Administrasi,Dia hanya mengatakan lewat WhatsApp pada rekan media.” Itu hanya oknum.” Tulis Efendi seakan tanpa beban.
Siapa sebenarnya yang disebut oknum itu.Apa sebab akibat bisa disebut Oknum.kalau berpandangan seperti itu.sebaiknya Efendi harus bisa membuktikan,siapa sebenarnya Oknum yang Asli.***( Rusdi ).