Umum

Perhimpunan Adokat Prodemokrasi PAPD dan Advokat senior Dampingi Bearhor Suryadi di Polda Metro jaya

Perhimpunan Adokat Prodemokrasi PAPD dan Advokat senior Dampingi Bearhor Suryadi di Polda Metro jaya

JAKARTA, suararakyat21.com – Beathor Suryadi menghadiri Panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan staf khusus kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin terkait cuitannya pada 2 Desember 2020 silam.

Beathor Suryadi mempertanyakan dan merasa heran atas laporan yang dilakukan oleh Ali Mochtar Ngabalin terhadap dirinya.

“Saya heran dan binggung. Saya tidak pernah secara langsung mengatakan kepada Ngabalin, akan tetapi hanya merupakan sebuah protes terhadap perilaku yang sangat tidak wajar yang dilakukan oleh KPK sehubungan dengan tidak ditangkapnya Ngabalin pada saat operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan menteri Kelautan sehubungan dengan suap benih lobster, dimana Ngabalin satu rombongan dari Amerika Serikat. Dan itu merupakan hak konstitusi masyarakat dalam menyampaikan pendapat,” jelasnya kepada awak media, Selasa (2/3/2021).

Nandang Wira Kusumah selaku koordinator kuasa hukum Beathor Suryadi mengatakan, client nya di cecar 17 pertanyaan oleh penyidik subdit IV Tipid Siber Dit Krimsus Polda Metro Jaya terkait laporan Ali Mochtar Ngabalin.

“17 pertanyaan seputar laporan Ngabalin. Pasal yang di sangkakan adalah pasal 27 ayat (3), UU Nomor 19 Tahun 2016, pasal 310 KUHP tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 311 KUHP yang terjadi 2 Desember 2020 silam,” ujarnya.:

Wira sapaan akrabnya mendesak agar Badan Pengawas KPK harus segera mengambil langkah hukum atas hal yang dilakukan Novel Baswedan yang telah melepas Ngabalin dalam operasi tangkap tangan tersebut.

“Harusnya Badan Pengawas KPK mengambil tindakan tegas terhadap Novel Baswedan yang telah melepas Ngabalin,” katanya.

“Kan masih ada waktu 1 x 24 jam untuk bisa dilepaskan, dan itu juga jika terbukti tidak bersalah,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Beathor Suryadi didampingi oleh kurang lebih 20 Pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi diantaranya Agus Rihat P Manalu Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Wira Nandang Kusuma Sekjen Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), serta para Advokat senior Eggi Sujana, Sirra Prayuna, Effendi Saman dan Edwan Hamadi Daulay,Dirgayati, Arie dari Repdem dan pengacara senior Perhimpunan Adokat Prodemokrasi (PAPD) lainyala. Jelas Wira Nandang Kusuma. (Man)

Related Articles

Back to top button