Umum

Pengadaan Lahan SMAN 30 Di Duga Di Paksakan, Ruang Jurnalis Nusantara Desak Dindikbud Prov Banten Dengarkan Masyarakat

Pengadaan Lahan SMAN 30 Di Duga Di Paksakan, Ruang Jurnalis Nusantara Desak Dindikbud Prov Banten Dengarkan Masyarakat

KABUPATEN TANGERANG Suwarakyat21.com

Teka – Teki Penetapan pengadaan lahan untuk SMAN 30 Kabupaten Tangerang masih menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya lahan gedung SMAN 30 Kabupaten Tangerang yang rencananya akan dibangun sesuai dengan rekomendasi kecamatan dan ternyata lahannya tidak sesuai dengan ajuan dari masyarakat yang ditandatangani Camat Sukamulya.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Ekbang Kecamatan Sukamulya H.Bakat, S.Ip selaku juru bicara Camat Sukamulya (red.Dra. Yati Nurulhayat, M.Si)

“Kalau mengajukan lokasi, iya tapi saya dan pak Camat waktu itu (red.Samsu) hanya mengusulkan saja, dan itu normatif. Dan usulan itu sebenarnya juga sudah disurvey dan dikaji oleh konsultan yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten, tetapi entah kenapa yang sekarang ini akan dibeli berubah, tidak berdasarkan usulan dari Kecamatan,” terang H.Bakat

“Demi Allah saya tidak pernah ikut – ikutan, kalau mengusulkan secara kewilayah, iya memang benar, itu secara alur permohonan,” ucap Kasi Ekbang Kecamatan Sukamulya

“Ini kok pihak provinsi selaku pembeli lahan, memohon kepada Camat yang sekarang untuk menanda tangani surat SPH dan pernyataan persetujuan titik lokasi dengan Bulan dan tahun mundur (red.Desember 2020),”terang H.Bakat

“Ini sebenarnya ada apa ? Koq kesannya memaksakan sekali, Bahkan kini pihak Kecamatan Sukamulya yang di Intimidasi oleh salah satu oknum Anggota Dewan, untuk segera membuat keputusan menyetujui lokasi tersebut,”ujar Bakat

Dirinya menjelaskan, “Padahal sebelumnya pihak Kecamatan telah mengusulkan tiga lokasi lahan untuk dibangun gedung SMAN 30 Kabupaten Tangerang yakni di :
# Kampung Selon RT.001/003 Desa Kaliasin dengan luas : 19, 200 Meter
# Kampung Selon RT.002/005 Desa Parahu dengan luas : 10, 000 Meter
# Kampung Jubleg Rt.004/06 Desa Benda dengan luas : 15, 000 Meter.

Namun entah mengapa tiba – tiba Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten rencananya berubah dan akan membeli lahan yang berada di Desa Merak yang hanya seluas 6.000 meter persegi, tanpa survey dan kajian serta tidak ada dalam usulan Kecamatan Sukamulya,” tegasnya

“Jelas titik lokasi lahan yang akan dibayar dan dibangun, tidak sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apalagi pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007. Dimana lahan untuk SMA sederajat minimal 10.000 meter persegi,”ucapnya

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Kabupaten Tangerang, Antoni pun mempertanyakan penetapan lahan yang tidak dengan usulan dari pihak Kecamatan.

Menurut dirinya menduga dan mencurigai adanya indikasi perbuatan melawan hukum, Hal tersebut berdasarkan kajian dengan Tokoh Pendidikan, dan para aktivis Kecamatan Sukamulya.

“Proses pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang, jelas diduga tidak transparan, itu terlihat dari tidak adanya komunikasi dengan pihak Tokoh agama, tokoh masyarakat dan Pemerintah setempat. Sehingga apa yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak sesuai dengan usulan dan hasil kajian yang ,dikehendaki,” ucapnya.

Antoni mengatakan berdasarkan kajian, dimana permohonan pengadaan lahan tanah untuk sekolah tersebut, dengan Nomor : 421.3/026/VIII/SMAN 30/2020 tertanggal 18 Agustus 2020, ditandatangani Camat Sukamulya H. Samsu, S.Sos, serta ditandatangani Plt. Kepala SMAN 30 Kabupaten Tangerang Drs. Margana, M.M. Dimana Surat tersebut ditujukan kepada Plt. Kepala Dindikbud Provinsi Banten.

Bahkan lahan yang akan dijadikan pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang tidak strategis, jauh dari jalan utama. Tidak dilewati jalur angkot, tentunya akan menyulitkan siswa saat hendak ke sekolah.

“Jangan sampai pengadaan lahan tanah hanya merupakan kepentingan pihak tertentu. Tidak transparan dan tidak sesuai prosedur. Jika melihat dari kacamata hukum, patut diduga adanya indikasi keterlibatan Mafia tanah,” tegas Antoni

Untuk itu, Antoni meminta, Dindikbud Provinsi Banten untuk mengkaji ulang penetapan pengadaan lahan sekolah yang tidak sesuai usulan tersebut.
“Dindikbud harus berani transparan, Jangan sampai disusupi oleh oknum yang nantinya akan menimbulkan kerugian Negara,” tegas Antoni

Oleh karena itu, Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Kabupaten Tangerang, mendesak Kepala Dindikbud Provinsi Banten, untuk melakukan transparansi atas proses pengadaan lahan tanah untuk pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang,”ucapnya

“Kami meminta kepada Dindikbud Provinsi Banten, agar dapat menjalankan tupoksi secara maksimal dan proses pengadaan dan pembangunan sekolah ini, sesuai dengan Peraturan dan Perundang – undangan yang berlaku, sehingga sekolah tersebut memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang,” ungkap Antoni

Lebih lanjut Antoni memaparkan, jika kita mengacu pada Amanat Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2003, tentang Sisdiknas dan Amanat Undang – undang Nomor : 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kepada Dindikbud Provinsi Banten diharapkan segera meninjau ulang pengadaan lahan tanah yang akan dibangun SMAN 30 Kabupaten Tangerang, tentunya bersama-sama dengan pihak berwenang sesuai pengajuan awal.” Paparnya

Namun jika nanti Dindikbud masih tutup mata, dan memaksakan diri, maka kami Ruang Jurnalis Nusantara Kabupaten Tangerang akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk secepatnya mengawasi jalannya proses pembelian pengadaan lahan pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang.

“Mencegah itu lebih baik dan tentunya hal tersebut, agar tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan Dindikbud Provinsi Banten. Baik tindak penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana lainnya. Sehingga sekolah tersebut memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang,” pungkas Antoni

(Team RJN)

Related Articles

Back to top button