Pemilik Agen BPNT Pasir Sedang. DIDUGA SELINGKUHI SUPLIER.

-->

Pandeglang – Banten | Oknum Agen atau e-Warung Bernama Eris beralamat di Desa Pasir sedang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang,di duga melakukan tindakkan yang tidak sesuai dengan perjanjian,tidak sesuai dengan kesepakatan,tidak konsekwen dengan pernyataan,baik yang tertuang lewat MOU maupun ucapan secara pribadi.bahkan Terindikasi mengarah pada bentuk pelanggaran.Terhadap M Fauzy Salah satu pihak Suplier.Maka dalam waktu dekat Eris harus mempertanggung jawabkan segala ulahnya,baik secara administratif maupun bentuk justifikasi.

Diceritakan Fauzy dari PT Adhi Karya Putra Persada,pada Tanggal 5 Juni Tahun 2O21.Eris dan salah satu rekannya bernama Dimas datang menghadap dengan maksud meminjam uang sebesar Rp 1O.OOO.OOO.- ” Sehubungan Orang tersebut adalah mitra dari Program BPNT, tanpa pikir panjang,Kami serahkan sejumlah Uang yang Dia minta,dengan catatan ketika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Sembako maka Kami lah yang berhak mensuplai ke Agen tersebut.” Terang Fauzy seraya memperlihatkan lembaran MOU.

Fauzy melanjutkan.” Selang beberapa waktu kemudian, pemasokan Bahan-bahan jenis Sembako pun tiba.Kami dari pihak Suplier sudah tentu melakukan berbagai persiapan untuk melakukan pengiriman.”

“Akan tetapi, Kejadian tiba-tiba berubah, bentuk-bentuk pengingkaran terjadi, ternyata dan ternyata,Eris yang kemarin meminjam uang Rp 10.000.000.-diatas Kwitansi bermaterai dan di tanda tangani. jelas – jelas telah malakukan pembelotan ke Suplier lain.” Tutur Fauzy dengan nada menahan jengkel.

Atas kejadian itu,Fauzy sebelum mengambil langkah-langkah Hukum ,ia akan mengambil uang yang dipinjam nya.” Ketika si peminjam,akan kembali mengambil barang,baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak,maka wajib sifatnya bagi si peminjam mengembalikan kembali kepada yang meminjamkan nya.” Tandas Fauzy. ***(Nuryahman)