Pelantikan PPDI Di Kecamatan Patia Disaat PPKM Darurat. Diduga lecehkan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2021

-->

Pandeglang – Banten | Pemberlakuan Pembatasan Kerumunan Masyarakat ( PPKM ) darurat Jaw/Bali yang juga di laksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten Pandeglang namun berbeda halnya yang terjadi di kecamatan Patia Diduga ada pelanggaran Pasal 93 UU No 6 Tahun 2021 Tentang karantina kesehatan di acara  pelantikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) di tengah Pandemi virus Covid-19 / Corona Sabtu:10/07/2021

Acara di selenggarakan bertempat di kantor Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten

Fikri Hidayat selaku aktivis dan juga pemuda Pandeglang kepada awak medi, Saya sangat menyangkan prilaku yang tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat dan tidak menjadi pelopor protokol kesehatan dalam masa pandemi juga terkesan menghambat upaya memutus mata rantai virus Covid-19 yang saat ini sedang meningkat pesat dan di berlakukan PPKM mikro darurat dan tentunya kita tau ada sangsi yang di atur oleh UU yang berlaku

Tanbahnya, kami Meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas sebagaimana yang di atur dalam Pasal 93 UU No 6 Tahun 2021 dan Pasal 212 KUHP jika tidak maka kami akan menuntut keadilan dalam penerapan Hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia

Nursamsu selaku Kadiv Investigasi BHH – GIB Prov. Banten di tempat yang berbeda, Kami akan meminta penjelasan dari panitia penyelenggara pelantikan ( PPDI ) kecamatan Patia karena ini jelas mengabaikan peraturan pemerintah dan menantang tindakan tegas peran APH Polsek setempat untuk PPKM mikro darurat sejauh mana,

Kami juga menyangkan prilaku tersebut sangat tidak menghargai keputusan Pemkab pandeglang dimana kita tau pemilihan Kepala desa  saja saat ini di undur sampai 21 Agustus 2021 lantaran adanya ( PPKM ) ini malah mengadakan kerumunan yang sifatnya nasional

Instruksi Mendagri Nomor: 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasi Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus

Sampai berita ini di terbitkan pihak panitia belum merespon Konvirmasi pihak awak media. (Rohmat/Man)