Lebak – Banten | Rehabilitasi dan renovasi prasarana pendidikan sekolah Banten 2, Pembangunan SDN 1 labanjaya Kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak Banten, yang dilaksanakan oleh PT. Abadi Prima Intikarya
selaku kontraktor pelaksana dan Pt. Amsecon Berlian sejahtera selalu konsultan pengawas dan Pt. Geo artaprima, Pt. Lingga Payung Mega makmur, Cv. Harsa Pratama, Cv. Prdipta karya utama, Pt. Sugitek indo pratama, Pt. Alfriz aukiatama, dan Cv. Citra Nusa Konsltindo, Selaju konsultan perencana, Dengan no kontrak : HK.02.03/PPK/PS/SPK/RRPPSB2/XII/2023., dengan nilai sebesar Rp. 60.430.400.000, untuk (43 sekolah) Sumber dana APBN tahun 2023/2024. Harus diawasi oleh semua pihak terutama masyarakat, lembaga suada masyarakat dan wartawan (Pers) selaku kontrol sosial. 4/3/24
“Terlihat di lokasi pekerjaan SDN 1 labanjaya beberapa pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri, dengan pengakuan dari salah satu pekerja bahwa sanya tidak kebagian alat pelindung diri (APD)
“Dimana seharusnya Alat Pelindung Diri atau yang lebih sering kita kenal dengan APD sudah tidak asing lagi, Helm proyek dan safety shoes merupakan dua alat yang wajib disekitar lingkungan proyek pekerjaan konstruksi. Mengacu pada penjelasan yang tercantum pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), Ungkap Nuryahman, S.Pd selalu kontrol sosial.
“Yang dimana Alat pelindung diri (APD) di pakai para pekerja disaat melakukan aktifitas pekerjaan di tempat kontruksi. dan Alat pelindung kerja (APK) digunakan disekitar tempat kerjan dengan tujuan yang sama, guna untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja atau melindungi dari potensi bahaya di tempat kerja. Ucap Nuryahman Selalu Kontrol Sosial.
“Masih Dikatakan Nuryahman, S.Pd.Bahkan di lokasi pekerjaan SDN 1 Labanjaya tidak terlihat Konsultan pengawas yang mengawasi mengarahkan para pekerjaan, ini akan mempengaruhi kepada hasil pekerjaan yang kurang berkualitas. (Hasan)