Umum

pejabat daerah tingkat Kabupaten & Kecamatan dibuat pusing, akibat Pengunduran jadwal pilkades sentak.

PANDEGLANG – BANTEN | Penundan atau mundurnya pilkades serentak keputusan bupati ini, dilandasi dari turunnya surat edaran dari Mendagri serta di perpanjangnya PPKM di tiap daerah. Hal ini yang memperkuat alasan bagi Pemda setempat untuk menunda kembali pelaksanaan kontestasi politik desa tersebut.

Camat Cimanuk, H.Agus kepada rekan pers menjelaskan apabila penundaan Pilkades serentak tidak dilakukan, bupati akan kena sangsi, maka, menurut agus untuk membuat suana kondusif, diangkat PLH di tiap-tiap desa yang sedang menggelar Pilkades, sekaligus kita adakan pleno penetapan DPT(Daftar Pemilih Tetap).

“Kita semua berharap tidak terjadi lagi pengunduran waktu,” harap Camat Cimanuk, Jum’at, (28/07/2021).

Di waktu yang bersamaan, Cakades Desa Kupahandap, Kecamatan Cimanuk, M.Ilyas, berbendera hijau dengan nomor urut.2, mengatakan menyadari keputusan yang dibuat Pemerintah Kabupaten Pandeglang karena sudah mendapat kajian kajian dari tingkat Pemerintah Pusat untuk memperpajang PPKM.

“Memang kalau kita semua jujur dengan keadaan saat ini, pandemi covid, kami agak kewalahan dengan pengunduran pilkades, jelas tenaga, pemikiran serta materi akan bertambah, tapi yaitu tadi yang kami katakan, kita semua harus legowo serta bersabar untuk menempuh perjalanan ke Pilkades Serentak nanti tanggal 22 Agustus 2021,” tutur Ilyas dengan nada lembut.tulis yanto radu sebastian

Related Articles

Back to top button