Oknum Sekum GWI Diduga Melakukan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Penggelapan Pembelian AKI Dibayar Cek Kosong!!! DPP RJN melalui Anggota Pengawas DPP Syarifuddin sangat menyayangkan.
Oknum Sekum GWI Diduga Melakukan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Penggelapan Pembelian AKI Dibayar Cek Kosong!!! DPP RJN melalui Anggota Pengawas DPP Syarifuddin sangat menyayangkan.
JAKARTA suararakyat21.com
Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Andera Pendiri sekaligus Sekretaris Umum (Sekum) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), terhadap warga Jakarta Barat Birem ramai jadi perbincangan publik. Sabtu (19/06/2021).
Birem sebagai korban menjelas peristiwa pada tahun 2018 transaksi Jual-beli AKI pelaku Andera mengeluarkan dua lembar cek senilai Rp.130.000.000 secara transaksi pembayaran cek tersebut berlangsung sekitar Tahun 2018, bermula saat Andera membeli AKI kepada Birem dibayar menggunakan Cek, ternyata saat mau diambil di Bank ternyata Cek tesebut kosong alias tidak ada isinya, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp.130.000.000,. Menurut Birem korban mengatakan pelaku Andera telah diproses penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Selain itu juga Surip menjadi korban, kerugian mencapai Ratusan Juta Rupiah, Surip angkat bicara soal sosok Andera,” Andera mafia kasus, dia juga melakukan 378 KUHP, 372 KUHP Tempat Kejadian Perkara di Daerah hukum Bagan Siapi Api Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau”, ujar Surip
Saat dikonfirmasi melalui panggilan Telepon Seluler, Birem membenarkan kejadian tersebut, dan sekarang sedang diproses oleh Polres Metro Jakarta Barat.
“Saya merasa ditipu oleh Andera yang mengaku Pediri sekaligus Sekretaris DPP GWI, pada waktu itu dia membeli Aki kepada saya, membayar menggunakan Cek, tapi saat mau diambil ke Bank ternyata Cek tersebut kosong tidak ada isinya, kejadian terjadi Tahun 2018″, jelasnya.
Birem menambahkan,” Saya dirugikan pak sebesar Rp. 130.000.000, dan sekarang kasusnya sudah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat, hari Kamis kemarin 17 Juni 2021 Andera sudah dipanggil oleh pihak Penyidik”, imbuhnya.
Adanya kejadian tersebut membuat banyak komentar di lingkungan Organisasi Pers, salah satunya adalah Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN).
DPP RJN melalui Anggota Pengawas DPP Syarifuddin saat ditemui di kediamannya oleh awak media mengatakan,” Sangat disayangkan itu bisa terjadi, apalagi mengatasnamakan Organisasi (GWI), secara tidak langsung telah mencoreng Citra Organisasi wadah profesi yang Dia bentuk, informasi yang saya dapat persoalan itu sudah ditangani pihak Polres Metro Jakarta Barat, harapan saya semoga pihak Kepolian segera memproses sesuai dengan kewenangannya, kita akan kawal proses hukumnya sampai dengan selesai”, tegas Syarifuddin.
Herlan/Tim