Home / Berita / Oknum Debt collector Rampas Secara Paksa Kendaraan Roda Dua Milik Masarakat Kabupaten Lebak

Oknum Debt collector Rampas Secara Paksa Kendaraan Roda Dua Milik Masarakat Kabupaten Lebak

Banten | Kendaraan bermotor roda dua milik warga masarakat kabupaten Lebak – Banten di tarik secara paksa oleh oknum yang mengatasnamakan Debt collector atau matel kejadian ini terjadi di jalan raya tiga raksa Tangerang kabupaten tangerang Propinsi Banten, penarikan kan kendaraan sepedah motor roda dua dengan no polisi A.3126 NP, Honda Scoopy secara paksa dijalan raya ini, sudah sangat meresahkan masyarakat. Senin 3 Maret 2025.

Dikatakan muhamad ridwan Warga kabupaten Lebak Banten selaku korban perampasan yang dilakukan oknum Debt collector atau matel ia menerangkan peristiwa nya bermula dirinya sedang berkendara sepeda motor roda dua di jalan raya cikupa kabupaten tanggerang banten, tiba tiba beberapa orang yang mengaku Debt Colector atau matel memberhentikan saya dan memaksa menyerahkan unit kendaraan roda dua (Motor) saya dengan no polisi A 3126 NP, ucapnya

Dengan kejadian ini satu unit motor saya di ambil Paksa oleh oknum Debt collector atau matel yang beringasnya minta ampun seperti begal. Ungkapnya

Ditempat terpisah Badri selaku orang tua korban membenarkan bahwa satu unik kendaraan bermotor roda dua Honda Scoopy dengan no polisi A.3126 NP, milik anak saya di rampas secara paksa dijalan raya oleh Debt collector atau matel. Saya berharap kepada para aparatur penegak hukum (APH) dapat menindak tegas para oknum Debt collector atau matel yang dirasa tingkah laku dan pekerjaannya membahayakan dan merugikan masyarakat. (Man)