Kendari – Maraknya penimbunan solar di Sulawesi Tenggara. Salah satunya adalah penimbunan solar industri dan solar black market (BM) di Lalonggasumeeto dibiarkan begitu saja. Tanpa memiliki izin. Dan hal itu menuai polemik dan menjadi perbincangan publik. Terkait kasus tersebut membuat Humas Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional angkat bicara.
Menurut Manton Humas DPD JPKP Nasional ia menyampaikan, penampungan solar tersebut diduga ada oknum yang membekengi. Anehnya, menurut Manton penampungan solar tanpa izin itu melanggar aturan undang – undang. Tapi sayangnya aktivitas penimbunan solar tersebut masih saja berjalan hingga kurang lebih 2 tahun beraktivitas.
Manton juga mengungkapkan, Ironisnya, solar tersebut (1 tangki) yang akan di suplai ke penampungan tersebut (Lalonggasumeeto) yang tidak memiliki izin sempat ditahan atau ditangkap. Namun anehnya diloloskan. Sehingga menurut Manton ia menduga ada oknum yang membekengi. Dan hal itu menjadi pertanyaan besar baginya kepada pihak aparat penegak hukum. Khususnya penegak hukum di wilayah Polres Kendari dan Polsek Lalonggasumeeto.
“Apalagi, lokasi penampungan solar tersebut sangat dekat dengan kantor Polsek Lalonggasumeeto. dengan jarak kurang lebih 300 meter antara Polsek dengan tempat penimbunan,” Benernya, Humas DPD JPKP-N Sultra.
Atas dasar itu, Humas DPD JPKP Nasional berharap dan meminta kepada pihak Tpidter Polres Kendari, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindak pelaku penimbunan yang solar tersebut yang tidak memiliki izin. Serta segera memanggil dan memeriksa palaku tersebut sesuai dengan aturan undang – undang yang berlaku.
Apabila, pelaku penimbunan solar di lalonggasumeeto tidak ditindak, maka JPKP National bersama Aliansi akan melakukan Demontrasi besar – besaran di kantor Polres Kendari. Pungkasnya