Home / Berita / Maraknya Galian Tanah Ilegal, Di Kabupaten Lebak Masyarakat Terancam Bencana

Maraknya Galian Tanah Ilegal, Di Kabupaten Lebak Masyarakat Terancam Bencana

Lebak, – Bebasnya pelaku usaha galian tanah ilegal di Kabupaten Lebak dari mulai Kawasan Curugbitung, Mekarsari hingga Kecamatan Rangkasbitung , tanpa ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Aparat penegak hukum (APH) membuat kawasan itu menjadi surganya para pengusaha galian tanah ilegal, namun hal tersebut menjadi sebuah bencana dan ancaman bagi Masyarakat.

Beberapa waktu lalu pengusaha galian tanah ilegal di Curugbitung mengakui bahwa, aktivitas yang dilakukannya bersama 4 pengusaha galian tanah lainnya di Kawasan Curugbitung memang tidak berizin, hanya bermodalkan izin lingkungan saja atau dalam artian ilegal, karena tidak ada izin resmi dari Pemerintah Daerah maupun Pusat.

Sebagian besar Masyarakat pun sudah sering kali protes bahkan mengadakan aksi demontrasi, namun tak pernah ditanggapi dengan serius. Mobil truk pengangkut tanah yang parkir sembarangan kerap kali menjadi biang kemacetan di dua Kabupaten Lebak dan Tangerang Selatan, jalan raya yang penuh dengan ceceran tanah menjadi pemandangan setiap hari yang membuat angka Kecelakaan lalulintas di Kabupaten Lebak meningkat, diduga hal itulah yang membuat Masyarakat geram.

Ketua Aliansi Masyarakat Pandeglang Rangkasbitung (AMPR) Denis Rismanto akhirnya angkat bicara, iya mengatakan Pemerintah dan Penegak Hukum harus bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan yang acap kali menelan korban, karena kata Denis patut diduga adanya keterlibatan oknum-oknum Pemerintah dan APH.

“Inikan sudah jelas melanggar hukum pidana, karena sudah diakui sendiri oleh pelaku usahanya bahwa aktivitas mereka tak berizin dalam artian ilegal. kenapa dibiarkan menjamur seperti itu tanpa ada tindakan tegas, sehingga banyak lokasi-lokasi baru yang buka, kalau tidak ada apa-apanya kan gak mungkin, jadi patut diduga ada oknum-oknum yang terlibat didalam”. Ungkapnya. Sabtu (20/7/2024)

Untuk itu lanjut Denis, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat audiensi resmi ke pemda Lebak dan pusat. Terkait dengan izin Ia juga akan berkordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lebak (DPMPTSP).

“apabila terbukti tidak ada laporan terkait perizinan maka pihak pemerintah daerah wajib untuk menutup kegiatan tersebut. Tidak ada lagi pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah ataupun pusat, sehingga membuat perusahaan ilegal ini terus bertambah, ini bisa berakibat fatal untuk lingkungan dan sumber daya alam yang ada di kabupaten Lebak, jangan korbankan Masyarakat demi kepentingan segelintir manusia tak bertanggungjawab” (Dri/Tim)