Umum

Marak Beredar Rokok Ilegal di Desa Pasirtenjo Kecamatan Sindangresmi.

Pandeglang – Banten | Peredaran rokok ilegal terus meningkat di Kalangan masyarakat terutama di Desa Pasirtenjo Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang Banten, harus ditindak tegas oleh aparatur Penegak hukum pihak kepolisian ataupun Bea Cukai Selaku Instansi terkait.

“Dikatakan salah satu warga masyarakat Desa Pasirtenjo yang minta identitasnya kepada wartawan sebenarnya rokok Gico, Jus mild, jus Full, dan rokok lainya yang tidak berpita Bea Cukai apakah bisa di diperjual belikan secara bebas atau tidak bisa (ilegal) katena jenis rokok tanpa pita Bea Cukai yang disebutkan sangat marak dijual di warung bahkan ada juga pemasok nya, ungkapnya.

Apakah ini legal atau bisa dijual belikan secara bebas atau melanggar hukum ini perlu, penegasan dari pihak terkait gara pelaku usaha bisa memilah dan memilih dalam mendistribusikan nya, Ucap salah satu warga desa pasirtenjo.

Menyikapi persoalan maraknya beredar Rokok Ilegal di Desa Pasirtenjo khususnya Dan umunya di Kecamatan Sindangresmi. sangat perlu disikapi oleh aparat penegak hukum kepolisian ataupun Bea Cukai Selaku Instansi terkait. dan partisipasi masyarakat, Karena banyak oknum perorangan yang mendistribusikan dan menjual bebas rokok tersebut, ungkap Nuryahman, S.Pd selaku pemerhati sosial sekaligus ketua DPC-PPWI Pandeglang.

“Masih dikatakan Nuryahman, S.Pd selaku pemerhati sosial sekaligus ketua DPC-PPWI Pandeglang. Ini perlu Langkah cepat secara penindakan agar peredaran barang rokok yang di tersebut ilegal bisa diminimalisir, termasuk strategi mengungkap pelaku jaringan bisnis rokok ilegal yang hingga kini masih jadi tantangan Semua kalangan terutama pihak penegak hukum. Tegasnya.

“Kemungkinan besar disini adanya campur tangan oknum terkait untuk memuluskan distribusi beberapa jenis rokok ilegal yang kemungkinan memperkaya diri sendiri dan golongannya, jelas Nuryahman, S.Pd selaku pemerhati sosial sekaligus ketua DPC-PPWI Pandeglang.
(Tim)

Related Articles

Back to top button