LSM Indonesia Monitoring Law Justice Menilai : Perusakan Sawah Bengkok Desa Kandawati Adalah Perbuatan Melawan Hukum
LSM Indonesia Monitoring Law Justice Menilai : Perusakan Sawah Bengkok Desa Kandawati Adalah Perbuatan Melawan Hukum
TANGERANG Banten suararakyat21.com
Rusaknya lahan persawahan milik Desa (Bengkok) akibat digali untuk komersil yang diduga dilakukan oleh Sayumi, yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang, tidak dibenarkan secara hukum, apalagi dampak yang ditimbulkan masih sampai sekarang dan tidak bisa untuk bercocok tanam padi karena digali dengan ke dalam lebih dari 3 meter.
Bahkan bukan hanya Lahan persawahan milik Desa ( Bengkok) tapi belasan petak sawah milik warga juga ikut rusak. Kamis 03/06/2021).
Aripin Tim Investigator LSM Indonesia Monitoring Law Justice mengecam keras atas rusaknya lahan persawahan milik Desa (Bengkok) dan milik warga Desa Kandawati.
” Kerusakan lahan persawahan milik Desa yang diduga dilakukan oleh Sayumi pada waktu menjabat sebagai Kepala Desa Kandawati, adalah perbuatan melawan hukum, karena seharusnya mempunyai tujuan yang jelas dan peruntukannya untuk apa, bukan untuk komersil”, ujarnya.
Lebih lanjut Aripin mengatakan,” Lahan bekas galian sekarang terbengkalai, tidak bisa ditanami padi lagi, karena digali dengan kedalaman 3 meter lebih,”, tutup Aripin.
Hal senada dikatakan Camat Gunung Kaler Saedaman, saat diwawancarai oleh Tim di Kantornya,” Perbuatan itu dilakukan oleh Sayami pada waktu menjabat, itu boleh dilakukan kalau untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Desa Kandawati, prosedurnya harus jelas, manfaat dan mudhorotnya harus dipertimbangkan, kecuali untuk mensejahtrakan warga, seperti untuk ngurug pasar, Kecamatan, untuk bikin tempat Futsal, kalau untuk komersil tidak boleh karena itu merusak lingkungan”, jelas Camat Gunung Kaler.
(Herlan/Tim)