Pandeglang I Banten | Dede Lesmana Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pandeglang Kepada Wartawan mengatakan ” Terima Kasih Informasinya Pak.” Tulis Dede Lewat Whatsapp Jum’at (09/12/22) Pukul 09.31 Wib.Kalimat tersebut ditulis Dede sesaat setelah beberapa Informasi lewat pemberitaan terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Cigondang Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten terpublikasi dan dikirimkan via online kepadanya.
Seperti yang diberitakan Media ini sebelumnya,Soal terindikiasinya tindak tanduk penelikungan pengerjaan Salah Satu Rumah milik Arsam peserta KPM BSPS Warga Kp Laba RT O2 RW O8 Desa Cigondang Kecamatan Labuan,dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat melalui Keputusan Nomor 07/PRT/M/2018 lalu disempurnakan pada Nomor 115/KPTS/M/2022.
Akan tetapi diluar itupun sejatinya Ahmad Nur selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) wajib mengetahui,akan tetapi saat dikonfirmasi Dia mengatakan.” Saya selaku Ketua BPD Desa Cigondang sama sekali tidak tahu,Coba tanyakan pada Kepala Desa,sebab Saya tahu adanya BSPS di Desa Cigondang dari Media.” Ujar Ahmad Nur dengan nada heran dan apa adanya.
” Mencermati persoalan itu,berikut munculnya beberapa aturan didalam aturan,perubahan didalam perubahan,tidak hanya mengesankan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu sekaligus pemanfaat moment yang mengesampingkan pertanggung jawaban,seyogyanya pemilik kebijakan dari Institusi yang bersangkutan jangan hanya mengucapkan sebatas ucapan Terima Kasih,jauh dari itu adalah tindakan nyata berdasarkan aturan berlaku.”
” Sebab persoalan itu bisa saja menjadi sebuah tindak pidana,sehubungan pada saat proses pengerjaan BSPS berlangsung di Desa Cigondang menggunakan Duit Negara.” Demikian Komentar Agung Maulana S.Pd pemerhati Sosial Kemanusiaan Kabupaten Pandeglang.*** ( Red ).