Home / Berita / Ketua Umum PPHI Kasus Mega Korupsi Di Pertamina Tidak Cukup dengan Unsur Mens Rea saja, tetapi Unsur Actus Reus harus terpenuhi

Ketua Umum PPHI Kasus Mega Korupsi Di Pertamina Tidak Cukup dengan Unsur Mens Rea saja, tetapi Unsur Actus Reus harus terpenuhi

Ketua Umum Mega Korupsi mengatakan ketika diminta tanggapan atas Kasus Mega Korupsi saat ini di tangani Jaksa Agung RI, diduga kerugian Negara kurang lebih 100 Triliun Lebih,DR Tengku Nusmir SH,MH, mengatakan kasus Mega Korupsi di Pertamina, memang sangat mengejutkan Masyarkat Indonesia, setelah kejaksaan Agung menemukan beberapa Oknum Pertamina diduga melakukan Perbuatan Korupsi yang merugikan Negara yang jumlahnya sangat Fantastis .

Penemuan dugaan Korupsi tersebut, Ketum PPHI meminta agar Kejaksa Agung profesional dalam menanganni dugaan tersebut, sekalipun penemuan ini sudah menjadi Kompetensi kejaksaan Agung, namun harus di ingat masyarakat indonesia jangan sampai dikecewakan terhadap kebenaran Pembuktian Pelaku kejahatan korupsi tersebut, karena ada tidaknya suatu kejahatan Kejaksaan Agung tidak bisa mengandal Unsur Mens Rea saja atau niat sipelaku, tetapi Unsur Actur Reus Perbuatan harus memenuhi Unsur, apakah kejahatan Tunggal (Concursus realis) atau Medpleger.. dugaaan saya Pelaku tidak sendiri melakukan tindak Pidana Korupsi, yang saya dugaan saya unsur pasal 55 bisa saja ditemukan Pejabat Publik terlibat dalam skema kerja sama dugaan.
Korupsi.

penyidik Jampidsus juga tidak boleh lupa memasukan pelanggaran Pencucian Uang (TlPPU) kepada Terduga, oleh karena diduga terjadinya Korupsi dari Tahun 2018, suatu yang tidak mungkin pejabat lain di Pertamina dugaan kuat pendapat saya dalam teori penyertaan ada ikut terlibat, Jaksa Agung Jangan Ragu-Ragu dan boros beropini terhadap kasus ini yang ditanganninya, kedatangan Ericjk Tohir ke kantor Jaksa Agung, apa lagi vuru buru berpendapat Erixk Tohi tidak terlibat pendapat tersebut Prematur dan memposisikan Eeick Tohir sabgat Previlage didepan Hukum,pendapat erik Tohir tidak terlibat , telah mendahulu.kekuatan Hukum Pasti dan Menyakiti Rasa Keadilan dimasyarkat tidak Equal.Oleh.karena itu Ketum PPHI Jaksa Agung Ri dalam Memeriksa perkara ini harus berpegang kepada Kode Etik sebagai Penyidik tanpa Intervensi, sebagaimna ucapan Prabowo subianto Presiden Ri

Jakarta 8 Maret 2025
Ketua Umum PPHI
Ttd

DR Tengku Nusmir,, SH,MH. ( Tim media).