Ketua Umum DPP-RJN Arfendy Melantik dan Penyerahan SK Ketua DPD-RJN Provinsi-Banten Dan DPC-RJN Kabupaten Periode 2021–2024
PANDEGLANG susrarakyat21.com
Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) sebagai Wadah Profesi Wartawan secara resmi menyerahterimakan SK DPD Provinsi Banten dan SK DPC Kabupaten Tangerang. Minggu (06/06/2021).
Ketua Umum Ruang Jurnalistik Nusantara (RJN) Arfendy Melantik dan menyerah terimakan SK kepada Ketua DPD Provinsi Banten dan Ketua DPC Kabupaten Tangerang periode 2021-2024, bertempat Hotel Karibia, Panimbang, Pandeglang – Banten.
Dalam sambutannya Ketua terpilih DPD-RJN Provinsi-Banten Panji Yuri menyampaikan, ”Saya atas nama Ketua DPD-RJN Provinsi-Banten menghimbau kepada semua pengurus dan Insan Pers yang tergabung di dalam organisasi RJN Wadah Profesi Jurnalis ini agar dapat selalu menjaga marwah serta visi dan misi tujuan RJN serta bijak dalam menyikapi permasalahan Globalisasi saat ini dengan memberikan berita yang aktual dan terpercaya untuk bangsa Indonesia”, ujar Panji Y.
Adapun ADART RJN adalah :
BAB I
NAMA–TEMPAT DAN WAKTU BERDIRI
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama RUANG JURNALIS NUSANTARA yang disingkat R.J.N.
2. RUANG JURNALIS NUSANTARA (RJN) adalah organisasi insan jurnalis yang merupakan wadah profesi untuk memperjuangkan prinsip-prinsip kebebasan pers/kemerdekaan pers-sebagaimana yang diamanatkan oleh deklarasi RJN.
Pasal 2
RUANG JURNALIS NUSANTARA (RJN) di dirikan tanggal 13 Januari 2021 di Ibu Kota DKI Jakarta Administrasi Jakarta Barat, melalui rapat pemrakarsa dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) berkedudukan/berpusat di Ibu Kota DKI Jakarta Administrasi Jakarta Barat dan dapat membentuk Perwakilan di seluruh Daerah di Provinsi yaitu Dewan Pimpinan Daerah (DPD), serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Kota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratif yang dianggap perlu.
BAB III
L A M B A N G
Pasal 7
ARTI BENTUK LAMBANG
1. BINTANG: Melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa
2. PENA : Melambangkan Alat/senjata Profesi Jurnalis.
3. BOLA DUNIA
melambangkan Tempat hidup, tempat berjuang dan beramal serta bersosialisasi.
4. LEMBAR SURAT KABAR : Melambangkan saran aspirasi.
5. PADI DAN KAPAS : Melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran.
6. SUDUT LIMA : Melambangkan dasar negara Pancasila.
Pasal 8
ARTI LAMBANG DALAM WARNA
1. KUNING EMAS : Melambangkan kemuliaan.
2. HITAM : Melambangkan setia sampai mati
3. KUNING : Melambangkan keagungan.
4. MERAH : Melambangkan keberanian.
5. PUTIH : Melambangkan kesucian.
6. BIRU : Melambangkan kecintaan
7. HIJAU : Melambangkan kesuburan.
Visi:
Mewujudkan Kumpulan Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Wadah Profesi Wartawan sebagai organisasi yang memiliki Sosial dan pribadi yang Cerdas dan profesional.
Misi:
1) Menjadikan Kumpulan Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Wadah Profesi Wartawan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas yang memiliki jiwa tanggung jawab dalam menjalankan amanah Undang-undang No.40 Tentang Pers. 2) Membuat dan melaksanakan program kerja yang memiliki cakupan luas dan dapat bermanfaat kontrol sosial dan kontrol bagi Pemerintah dan TNI-POLRI dan Masyarakat. Membangun koordinasi yang aktif dan berkesinambungan bersama dengan seluruh Elemen yang meliputi didalam Negeri maupun diluar Negeri bersifat Nasional.
Dengan mengikuti Protokol Kesehatan yang ketat, acara penyerahan SK Pengurus DPD- RJN Provinsi-Banten dihadiri oleh Pendiri RJN, yang ikut berpartisipasi memberikan dukungan seluruh Anggota DPD-DPC RJN Provinsi-Banten.
Prosesi penyerahan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, RJN, dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pengurus DPD-RJN Provinsi-Banten dengan Nomer : 02/SK /DPP.RJN/VI/2021.
Pendiri DPP-RJN RAMADAN S. DOMO dan FRENKY PURBA berhalangan tidak dapat hadir acara penyerahan SK DPD-RJN tersebut, Hadir SEKUM : PARTAHI ARIF PRIYANTO, WAKIL SEKUM : RIZAL SURACHMAN dan BENDAHARA : AMRI dan Anggota 1. Pengawas : WAN JANUARI, Anggota 2. Pengawas : SYARIFUDDIN mendampingi Ketua Umum DPP-RJN Arfendy.
Untuk itu perlu peran penting dari RJN sebagai wadah Profesi Wartawan untuk menyampaikan program-program Pemerintah serta pencapaian kinerja Pemerintahan Provinsi Banten kepada masyarakat luas sebagai Sosial Kontrol, “Ungkap Ketua DPD-RJN Provinsi Banten.
Adapun DPD-RJN Provinsi Banten, kedepan akan fokus dalam pengembangan usaha masyarakat terutama dalam bidang pers dan jurnalistik. Serta akan mengadakan pelatihan jurnalistik dan seminar-seminar nasional yang mencakup bidang pendidikan, kontruksi, pertanian dan wirausaha dan masih banyak lagi. Kedepan, kami DPD-RJN Provinsi Banten akan fokus dalam peningkatan harkat dan martabat baik secara peningkatan ekonomi dan kesejahteraan seluruh anggota yang tergabung di DPD-RJN Provinsi Banten, ” ujar Ketua DPD-RJN Provinsi Banten.
Bahwa wartawan itu selain sebagai jurnalis atau penyampai berita ke publik, wartawan itu juga harus bisa menjaga Kode Etik Jurnalis. Selain itu, wartawan juga bisa sebagai seorang wirausaha untuk bisa bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah dan TNI-POLRI dalam membangun Bangsa dan Negara Indonesia NKRI.
(Herlan/Syarifudi)