Ketua PJID Pandeglang, Sukri: Publikasi Pengelolaan Dana Desa Bentuk Transparansi Pemerintahan Desa

-->

PANDEGLANG, – Menyikapi pengelolaan dan penggunaan dana desa menurut Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi, Sukri pihak desa dapat bekerjasama dengan media massa sebagai sarana informasi dan transparansi publik, agar dalam pengelolaan dana tersebut tepat sasaran dan sesuai harapan demi terwujudnya pengentasan kemiskinan, serta memajukan pembangunan dan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat di pedesaan.

Karena kata Sukri, media selain sebagai sosial kontrol, dapat juga berperan sebagai sarana informasi publik yang mempublikasikan setiap kegiatan pembangunan desa.

Baru – baru ini jelas Sukri, pihaknya bersama organisasi profesi jurnalis lainnya, telah mengajukan permohonan kerjasama publikasi dalam bentuk iklan atau advertorial kepada seluruh kepala desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.

“Rencananya desa akan mengalokasikan dana publikasi advertorial sebesar Rp 2 Juta, selama satu tahun anggaran, ” terang Sukri kepada indonesiasatu.co.id melalui telphon selularnya, Selasa ( 27/02/2024).

Untuk teknis pelaksanaannya tegas Ketua PJID itu, anggaran tersebut nantinya akan dibayarkan kepada media yang meliput atau mempublikasikan setiap kegiatan pembangunan desa dalam bentuk advertorial minimal lima kali maximal sepuluh kali penayangan dalam satu tahun anggaran dengan materi pemberitaan yang berbeda.

“Sementara sebagai bentuk pertanggung jawaban anggaran tentunya karya jurnalistik atau hasil liputan media, akan dijadikan sebagai laporan yang akan dimasukan ke dalam SPJ, ” tukasnya

Jika dilihat dari dari aspek hukum kata Sukri, kerjasama kemitraan untuk publikasi ini, berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018, sudah tidak ada masalah.

“Pengawasan Dana Desa ini, sudah menjadi tanggung jawab kita semua tidak hanya media akan tetapi peran serta masyarakat itu lebih utama. Untuk itu mari kita bersama-sama turut mengawal pengalokasian dana desa, agar sesuai peruntukannya demi tercapainya cita-cita bangsa di setiap aspek pembangunan desa, ” pungkasnya (Red)