Pandeglang – Banten | Kios pupuk subsidi tidak boleh menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET suatu pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi, termasuk sanksi pidana, Sabtu, 10/05/2025
“Seperti halnya salah satu kios pupuk bersubsidi Sukatani 2 di Desa Cikeusik Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Banten, milik Warsidi yang sempat ramai diperbincangkan bublik dan viral di beberapa media masa yang diduga tidak menjalankan prosedur penyaluran pupuk sesuai ketentuan. Selain diduga menjual pupuk Subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) juga patut diduga menjual pupuk bersubsidi ke luar wilayah.
Harga Eceran Tertinggi (HET) harga maksimal yang ditetapkan pemerintah untuk pupuk bersubsidi. Jual pupuk subsidi di atas HET suatu pelanggaran regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Ucap Ketua DPC-PPWI Pandeglang Nuryahman, S.Pd
Masih dikatakan Ketua DPC-PPWI Pandeglang,” Pelanggaran ini bisa mengakibatkan sanksi, seperti sanksi pidana, bahkan Ada komitmen dari berbagai pihak termasuk pihak kepolisian, untuk melakukan pengawasan agar pengecer (kios) menjual pupuk subsidi dapat menjual sesuai HET, ungkap ya
“Bahkan menurut informasi perihal Keberanian kios pupuk subsidi jual diatas Het, itu ada oknum masarakat yang membekingi.
Bila hal ini benar terjadi, ini sudah masuk salah satu perbuatan melanggar aturan hukum, (pidana), semestinya dengan isu yang berkembang dimasyarakat khususnya dikecamatan Cikeusik persoalan dugaan kios pupuk bersupaidi dijual diatas Het, pihak Kepolisian Sektor Cikeusik Polres Pandeglang dapan merespon cepat selaku salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki komitmen perihal penegakan hukum, tegas Nuryahman selaku ketua DPC-PPWI Pandeglang mengakhiri siaran persnya. (Tim)