Umum

Ketika Rumah Mak Minah di perbaiki. BETULKAH BELUM PEROLEH BANTUAN APAPUN DARI PEMERINTAH ?

Ketika Rumah Mak Minah di perbaiki.
BETULKAH BELUM PEROLEH BANTUAN APAPUN DARI PEMERINTAH ?

Pandeglang suara rakyat 21.com.

Tempat tinggal Mak Minah warga Kp Muncang RT O3 RW O9 Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, belum lama ini diperbaiki oleh Masyarakat Setempat, berikut sumbangan Material dari Warga yang kebetulan memiliki sisa material, sekaligus sumbangan Finansial dari salah komunitas yang aktif lewat jalur Media Sosial SBL

Apa dasar Kepedulian dari Beberapa pihak,yang turut prihatin terhadap kondisi tempat tinggal Janda Dua anak,penderita disabilitas tersebut.?! Sebagai mana diutarakan H Farid Ma’mun Sobari Ketua RW O9.Bahwa Mak Minah belum pernah mendapatkan bantuan apapun baik dari Pemerintah Desa, Kecamatan, maupun Kabupaten.

“Pernyataan Ma’mun layak di klarifikasi,di perjelas,bahkan perlu dipertegas,hal itu untuk menghindari syak wasangka dari pihak lain, terutama soal ragam sudut pandang dari sektor Sosial kemanusiaan”. Terang H Suudi salah satu Staf Kecamatan Labuan.

“Pemerintah dalam hal itu memiliki kewajiban untuk membantu setiap Warga Negara,terutama fakir miskin,anak terlantar dan Lanjut usia. Akan tetapi hal itu dibutuhkan bentuk administrasi yang jelas, butuh laporan yang akurat, butuh dekomentasi yang akuntabel.yang dimulai dari pihak bersangkutan, dilanjutkan oleh aparat Kampung seperti RT.RW lalu dibenarkan serta diketahui oleh pihak Desa.” Tutur Su’udi.

Kenapa mekanisme tersebut harus di tempuh ?! Menurut Suudi, adalah sesuatu yang sangat penting sebagai bahan laporan pengajuan kepada Dinas terkait, berikut Laporan Pertanggung jawaban secara internal.

“Sayangnya Satu lembar pun.Kami belum pernah menerima Laporan itu.jadi Kami pikir sangat terlalu pagi mengutarakan kalimat yang bernada menjastis, terhadap kinerja Pemerintah.” Tukasnya.

Sementara salah satu Staf Desa Labuan RN menjelaskan.” Betul bahwa Mak Minah itu adalah Warga yang ada di Kecamatan Labuan,dan Dia merupakan peserta yang mendapatkan bantuan Dana Desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Jadi sangat keliru jika Mak Minah belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari Pemerintah.”

“Menyinggung soal bantuan bedah rumah,atau RTLH,atau BSPS.bukan berarti Pemerintah Desa tidak mau membantu,apalagi dengan kondisi tempat tinggal seperti itu.Akan tetapi dampaknya dari pemilik lahan jelas mengarah pada Pihak Kami.sebab status legalitas lahan Mak Minah itu milik Orang lain,dan baru dibeli,atau dimiliki oleh yang bersangkutan pada Bulan Ramadhan bulan lalu,” Jelas RN.

“Belajar dari kondisi Mak Minah dan tempat tinggalnya, merupakan teguran yang di ciptakan oleh situasi.Artinya betapa pentingnya menjalin dan membangun Komunikasi antar aparat lintas sektoral.yang sama-sama memiliki hak melegalisir baik secara makro maupun mikro.”

“Menyinggung soal tempat Tinggal Mak Minah yang berdekatan dekat dengan Tempat tinggal Orang Nomor Satu di Kabupaten Pandeglang.ada yang perlu dipertanyakan, apakah Bupati harus serta Merta melakukan tindakan secara spontanitas? Tentu saja tidak.Sebab secara Kedinasan,jelas harus berlandaskan laporan awal dari bawahan,sebab Satu Rupiah pun uang Negara yang di pergunakan, lalu lintas nya harus Faktual.” Demikian dikatakan Agung Maulana, Mahasiswa semester Enam dari Perguruan tinggi Negeri,saat dimintai komentarnya oleh Suara Rakyat.*** (Rusdi).

Related Articles

Back to top button