Home / Berita / Kepala Sekolah SMPN 1 Sindangresmi Angkat Guru Honorer, Guru Bersangkutan Berdalih Dalih Sudah Membuat Surat Pernyataan

Kepala Sekolah SMPN 1 Sindangresmi Angkat Guru Honorer, Guru Bersangkutan Berdalih Dalih Sudah Membuat Surat Pernyataan

Pandeglang – Banten | Di kabupaten Pandeglang masih ada saja kepala sekolah menengah pertama negri (SMPN) yang mengangkat guru honorer padah sudah dilarang dengan tegas oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang pejabat mengangkat pegawai non-ASN. Karena Pemenuhan kebutuhan pegawai seharusnya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau melalui rekomendasi pemerintah pusat. 20/01/2025

“Dikatakan kepala sekolah SMPN 1 Sindangresmi Ato adiarto saat di konfirmasi dan dimintai keterangan nya melalui telpon WhatsApp ia membenarkan bahwa telah mengangkat tenaga pendidik ditahun 2025, karena kebutuhan akan adanya akreditasi sekolah.

“Sementara itu dengan berdalih dan alasan belum memberikan surat keputusan (SK) bahkan sudah ada pernyataan dari guru yang bersangkutan bahwasanya guru tersebut tidak menuntut dan meminta hak nya kepada pihak sekolah atau pemerintah, Ucap Ato adiarto.

Itu jelas jelas dilarang tidak boleh. Pemerintah ingin menertibkan yang namanya Honorer, ucap tegas Sekertaris Daerah kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Red)