Umum

KEMENAG Kantor Kab. Pandeglang & Kejari Digerudug AMSP

KEMENAG Kantor Kab. Pandeglang & Kejari Digerudug AMSP

Pandeglang – Banten suararakyat21.com

Kementrian Agama (KEMENAG) kantor kabupaten Pandeglang dan Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pandeglang Banten digerudug para aktivis yang menamakan Aliansi Masyarakat Sipil Pandeglang (AMSP) Jumat, (21/05/2021). Dengan segenap rasa kecewa atas tindakan Oknum di lingkungan Kemenag tersebut yang menyelinap dalam celah meraup keuntungan dari dana Bantuan Pembelajaran Daring (BPD) yang diperuntukan bagi Pesantren pada masa pandemic COVID-19.

Paska aksi Unjuk Rasa (Unras) di Lingkungan Kemenag dan Kejari Pandeglang, Agus Hidayat, salah seorang diantara aktivis itu mengatakan bahwa moral oknum Kemenag kantor Pandeglang tak kunjung jera sejak kejadian bantuan pk pontren beberapa tahun silam hingga sekarang, dahulu terdapat banyaknya yang piktif dan sekarangpun demikian, parahnya lagi pungli tersebut lagi lagi dengan alibi uang jasa dan lainnya. Kejaripun dituntut segera adili para oknum tersebut.

“Di Kabupaten Pandeglang, ada sebanyak 439 Pondok Pesantren yang menerima Bantuan tersebut, sesuai data dari Kemenag Pandeglang,” tutur Agus ditengah Aksi Unras.

Masih kata dia, besaran anggaran dari bantuan tersebut yaitu Rp.15.000.000 untuk Bantuan Pembelajaran Daring, Rp.10.000.000 untuk Madrasah Diniyah.

“Akan tetapi, berdasarkan kajian serta penelusuran kami telah terjadi banyak penyimpangan di lapangan. Uang yang seharusnya di terima seluruhnya oleh pihak Pondok Pesantren, namun, diduga disunat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” cetusnya.

“Modus dari pemungutan liar tersebut, kata Agus, yaitu pihak Ponpes atau Madrasah yang sudah mencairkan dana itu diminta untuk menyetorkan sejumlah uang kepada Oknum dengan alasan uang jasa atau biaya pembuatan SPJ,” ungkap dia.

Berkemelutnya persoalan tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil Pandeglang menganalisa, serta mencari sumber informasi yang relevan, dan diketahui bahwa dugaan pemungutan liar itu dilakukan oleh oknum Kemenag kabupaten Pandeglang Kasi PD Pontren yang berinisial AS, Pemungutan yang dilakukannya berkisar antara 3 – 5 Juta per Pondok Pesantren.

Selanjutnya Aliansi tersebut menuntut supaya Oknum Pd Pontren yang diduga bermain melakukan pungli dengan tameng Agama segera dipecat dan diadili. Kanwil Kemenag provinsi Banten harus tegas menyikapi kasus yang memalukan itu. Terlebih lagi Aliansi itu menuntut terhadap pihak Yudikatif untuk secepatnya mengusut tuntas perilaku dugaan pungli yang sangat jelas merugikan Bangsa dan Negara. (Fatul/M. Irfandani)

Related Articles

Back to top button