Lebak- Dinas perikanan Kabupaten Lebak kucurkan anggaran untuk kelompok Anugrah Jaya yang berlokasi di Desa Cikatapis dengan program penyediaan dan penyaluran bahan baku industri pengolahan ikan dalam ( 1) satu daerah kabupaten/ kota dengan pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan, dengan nilai anggaran Rp. 215,485.000.tahun anggaran 2024. Yang dibiayai dari anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK), yang dikerjakan oleh CV. Fajar Alam.
Menurut Benardi selaku Sekertaris Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, tidak bener kalau ketua kelompok tidak tau apa- apa
” gak mungkin kalau ketua kelompok tidak tau apa-apa, karena sesuai verifikasi usulan dan kepemilikan lahan karena harus ada hibah untuk bantuan tersebut” kilah Benardi (4/6/24)
Lebih lanjut Benardi menerangkan ” tahun 2024 ini Dinas perikan menyalurkan bantuan pada dua kelompok, satu di Kalanganyar dan satunya lagi di Kecamatan Wanasalam, bantuan berupa rumah pengelohan dan tungku pengolahan” pungkas Benardi
Benardi juga menambahkan program ini untuk meningkatkan tarap perekonomian kelompok masyarakat dan berharap bisa mengurangi jumlah penderita Stanting
Sementara itu Handi oktavianus Ketua DPD LSM Inakor meminta agar pihak Dinas lebih terbuka kepada kelompok agar bisa lebih mengawasi bantuan tersebut” harusnya pihak dinas memberikan arahan kepada kelompok? Apa saja sih yang harus mereka terima dan apa saja sih yang harus diperhatikan” tandas Handi (Badri/tim)