
Pandeglang – Banten | AKP M Samsuri Kapolsek Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.Awal pekan lalu 19 Juli 2O21. memberikan ruang dan waktu kepada Dua Suplier untuk melakukan kesepakatan kerja sama dalam hal pendistribusian jenis bahan pokok, kepada para agen di Desa Turus Kecamatan Patia.
Suplier yang dimaksud adalah Koperasi Beti Kamal yang diwakili oleh Tatang beserta Arifin dan PT Adi Karya yang diwakili Fauzi.
” Dalam hal ini mari kita mencari solusi yang terbaik. berdasarkan kesepakatan bersama, tanpa ada salah satu pihak pun yang dirugikan.” Tutur Samsuri.
Bentuk Kesepakatan pun dibuat melalui berita acara,dari hasil kesepakatan tersebut,salah satu point menjelaskan,bahwa masing-masing Suplier, siap saling melengkapi jenis bahan pokok kepada salah satu Agen.
Ditempat yang sama, Ahmadi Sasmita dari Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan pendamping kinerja pemerintah (JPKP) Provinsi Banten mengatakan. ” Kalau Boleh Kami berpendapat, Kalau boleh Kami berbicara,terus terang Kami dari Sosial Kontrol sebetulnya sangat jenuh mendengar, melihat, dan membaca persoalan BPNT ini.Sebab Keberadaan BPNT selalu menghadirkan kekisruhan, perselisihan, bahkan perseteruan antar Suplier.”
“Untuk tidak memperpanjang masa perseteruan antar Suplier yang kerap terjadi,bukan saja di Kecamatan Patia, tapi juga di Kecamatan lain,Kami berpendapat, sebaiknya dari bentuk Pangan di ganti saja dengan bentuk Uang Tunai.” Harap Ahmadi.***(Rusdi).
