KADES PATIA : ” Tanah itu sudah Saya beli.”Itu Sudah Diperiksa Inspektorat
KADES PATIA : ” Tanah itu sudah Saya beli.”Itu Sudah Diperiksa Inspektorat
Pandeglang suararakyat21.com
Bowo.Kepala Desa Patia Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang.merasa terusik dan merasa perlu untuk melakukan Klarifikasi,atas pemberitaan soal legalitas Tanah yang di alokasikan untuk membangun Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kp Patia Pentas.
” Tanah itu sudah Saya beli dan sudah di periksa oleh Inspektorat
Mungkin Saming (pemilik.red) lupa,buktinya ada,Kalau tidak percaya tanyakan pada Eko.Jangan main upload saja.Kamu tidak ada hak untuk mempertanyakan status Tanah.Kamu siapa, kecuali pimpinan Saya.” Terang Bowo yang di alamatkan pada Wartawan.”Tuh kalau mau diributkan coba yang lain.” Lanjut Bowo.
Keterangan bersifat sanggahan dari Bowo,soal legalitas lahan yang sudah dibeli untuk pembangunan Posyandu,justru menimbulkan pertanyaan yang bisa melebar kemana-mana.
Merujuk salah satu point peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.Bahwa fungsi Dana Desa (DD) sudah dijelaskan pada Pendapatan.Biaya.dan Belanja Desa.artinya DD tidak ada chos untuk pembelian Tanah.
Sementara Eko Putro Sandjojo Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.melarang keras jika Dana Desa dibelikan kepada benda berbentuk Tanah (dilansir dari Detik Finance.com)
Hal yang sama diutarakan Doni Hermawan Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Pandeglang.” Kalau menggunakan Tanah Warga tidak boleh,akan tetapi kalau Warganya menghibahkan itu boleh.” Tulis Doni melalui pesan whatsapp
Mencermati pengakuan dan pernyataan Sarmin alias Saming selaku pemilik lahan,yang merasa tidak pernah menghibahkan lahan untuk Posyandu,berikut sanggahan Bowo Kepala Desa Patia yang merasa sudah dibeli.Suara rakyat akan terus menyelusuri keabsahan dan legalitas Kedua belah pihak, dengan tetap merujuk pada aturan baku,soal penggunaan DD.demi sebuah kebenaran dan kejujuran.*** (Man/johanda).