Umum

Kabiro Penabante.com Pandeglang Meminta TNI-POLRI Tangkap Hukum Oknum Pembunuh Wartawan

Kabiro Penabante.com Pandeglang Meminta TNI-POLRI Tangkap Hukum Oknum Pembunuh Wartawan

Pandeglang suararakyat21.com

Turut prihatin atas hilangnya salah satu wartawan di wilayah Siantar Sumatra Utara ” Imron Kabiro Penabanten.com Pandeglang Kami Insan Pers Yakin Polda Sumut bisa gerak cepat usut hilangnya nyawa Wartawan. 20/06/2021

Hilangnya Nyawa Marasalem Harahap alias / Marsal meninggalkan luka yang mendalam bagi Insan Pers Indonesia, Salah satu Wartawan media online tersebut diduga tewas ditembak orang tak dikenal di Huta 7 Pasar 3 Nagori Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Sabtu (19/6/2021) dini hari.

Imron selaku Insan pers mengaku kepada awak media di kediamannya Kabupaten. Pandeglang Provinsi. Banten

Begini ungkapnya, Saya prihatin atas kasus hilangnya nyawa Marsal yang berprofesi sebagai kuli tinta akan tetapi insan pers yakin dan percaya Tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dipimpin Kombes Pol Andi Firdaus dengan didampingi Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, gerak cepat melakukan pendalaman penyelidikan dilapangan, Dan diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi untuk diambil keterangan terkait kasus yang menimpa korban yang merupakan seorang wartawan dan pemilik media online Lassernewstoday.com.

“Kami Insan Pers yakin dan percaya Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara yang merupakan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri gerak cepat usut tuntas hilangnya nyawa wartawan di Siantar,

“Sebagian insan pers demi mendapatkan informasi, tidak jarang banyak terjadi kasus yang melibatkan Wartawan/Pers mengalami interpensi bahkan sampai intimidasi  yang disebabkan oleh perlakuan sebagian orang yang dianggap kurang menyenangkan, hingga pada akhirnya menyebabkan kekerasan terhadap insan tersebut

“Harapnya Kasus ini menjadi pelajaran untuk kita semoga kedepan TNI-POLRI selalu bisa bergandengan sesuai UUD yang ada dan di atur oleh pemerintah Republik Indonesia

Eno Resa, di tempat yang berbeda menambahkan pada awak media, Saya sangat menyayangkan suatu yang menimpa Insan Pers tentunya kita tau bahwa Pers adalah suara keberanian untuk mengungkap kebenaran dan di lindungi oleh Undang-undang  No. 40 Tahun 1999 dan bahkan barang siapa menghalang-halangi tugas Wartawan saat peliputan berita sama saja menghilangkan aset Negara’ maka di ancam kurungan 2 Tahun Penjara denda sebesar Rp. 500.000.000. (Man)

Related Articles

Back to top button