Ingin tempat tinggal beres JASIM TERIMA SURAT DARI PLN DENGAN NOMINAL BELASAN JUTA RUPIAH.
Ingin tempat tinggal beres JASIM TERIMA SURAT DARI PLN DENGAN NOMINAL BELASAN JUTA RUPIAH.
Pandeglang suara rakyat.
Malang benar Nasib Petani bernama Jasim bin Sukewi,niat ingin menyelesaikan bangunan tempat tinggal rumahnya,alih – alih Jasim terima surat dari PLN Ulp Labuan
perihal biaya untuk memperbaiki saluran kabel listrik sebesar Rp 19.659.6O8.Jasim shock nyaris tak sadar kan diri,Jasim bingung harus darimana ia mendapatkan uang sebesar itu, sementara untuk menyelesaikan tempat tinggal nya saja Jasim warga Desa Patia tengah Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang,butuh beberapa tahun mengumpulkan Rupiah demi Rupiah.
Dengan suara yang parau lantaran tak kuat menahan beban, berikut wajah yang cukup kusam.Jasim menceritakan persoalan yang tengah dihadapi nya Kepada Suara Rakyat.
“Awalnya Saya Ingin menyelesaikan atap rumah,Akan tetapi Karena ada lintasan Kabel PLN maka menghadaplah Saya ke Kantor PLN sambil menceritakan perihal itu dengan harapan barangkali PLN mempunyai solusi terbaik.” Tutur Jasim.
“Tak berapa lama kemudian Saya menerima Surat berisi kalimat,bisa saja dilakukan asalkan Jasim harus menyediakan Uang yang jumlahnya cukup fantastis.Karena begini… begini… begini…” Lanjut Jasim seraya menyodorkan surat tersebut pada Wartawan.
Surat dari PLN yang ditanda-tangani Ulp Labuan Bahniarno selaku manager.timbul pertanyaan soal tertib administrasi serta maksud dan tujuan surat.artinya kenapa Surat itu tidak dibubuhkan stempel padahal Stempel merupakan bukti penting bahwa surat tersebut terbit dari Instititusi resmi.Kemudian dalam perihal, tertulis permohonan pemindahan asset atau yang lebih benarnya berbaikan saluarn listrik atau tiang. Seharusnya bahasa tersebut timbul dari pemohon bukan yang dimohonkan.
Jumat 11 Juni.Jasim menemui pihak ULP PLN labuan, Suara Rakyat pun hadir pula saat itu, pertemuan segitiga pun berlangsung cukup alot,tanding aturan,Adu argumen,jual beli dalih kebenaran dan pembenaran pun saling serang satu sama lain.lucunya diarena perseteruan itu,harga jasa tidak jelas secara perlahan demi perlahan.Dengan demikian siapa sebenarnya yang menentukan nilai biaya perbaikan saluran kabel listrik PLN kah atau Bahniarno sendiri secara personal.
Hingga pertemuan usai.Tidak menghasilkan solusi apa apa, malahan menimbulkan keganjilan keganjilan yang sama sekali tidak diperkirakan sebelumnya.mulai dari soal berubah-ubah Biaya harga hingga mengesampingkan pasal 551 tentang sanksi hukum memasuki pekarangan rumah orang lain.hingga UU Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang kontribusi BUMN .*** (Tim/Red)