Umum

HMI Menilai PERBUP PILKADES Kabupaten Pandeglang, Mencederai Asas Demokrasi.

HMI Menilai PERBUP PILKADES Kabupaten Pandeglang, Mencederai Asas Demokrasi.

Pandeglang suararakyat21.com

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menilai Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang tentang Pemilihan Kepala Desa, mencederai dari Asas Demokrasi dan berbenturan dengan serentak Pilkades serentak di kab.panedglang yang tidak sesuai dengan (UUD 1945).

Kabupaten Pandeglang sudah memasuki Tahapan-Tahapan Pemelihan Kepala Desa serentak yang dilaksanakan mulai dari bulan Mei hingga Agustus mendatang dan yang menjadi Acuan untuk Pelaksanaan PILKADES ialah PERBUP PILKADES Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Menilai dalam PERBUP tersebut adanya pembatasan untuk Bakal Calon Kepala Desa, HMI Cabang Pandeglang menilai hal tersebut mencederai Asas Demokrasi.

Hadi Setiawan, selaku Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang menuturkan “Kami nilai ini PERBUP ini bertentangan dengan Asas Demokrasi, dalam *Pasal 40 ayat 1; Ketentuan Bakal Calon hasil ujian saring adalah paling sedikit (2) Dua, dan paling banyak (5) Lima Orang, serta ditetapkan dengan Berita Hasil Penyaringan Bakal Calon oleh Panitia Pemilihan.* itu merupakan adanya Pembatasan tentang Demokrasi ditatanan Desa, sehingga ketika ada Bakal Calon yang lebih dari (5) Lima Orang, maka disinyalir adanya Permainan yang dilakukan Panitia Pemilihan hingga Pemerintah Daerah kemudian Dari (5) orang, Hal ini jelas jelas mencederai nilai nilai Demokrasi ditingkatan Desa. Dimana seharusnya berarapun calon yang mendaftar seharusnya semua terakomodir karena itu merupakan kehendak dari masyarakat Desa. “Semakin banyak calon di Desa semakin mengindikasikan Demokrasi ditingkat Desa Semakin Baik, Masa Harus ada pembatasan. Emangnya Pemilihan Bupati yang diharuskan dapat dukungan Patrol, “ini sangat tidak rasional karena sepatutnya setiap Warga Negara memiliki Hak Demokrasi yang sama” ujarnya.

HMI Cabang Pandeglang juga menyayangkan untuk Tahapan Test yang dilaksanakan guna menggugurkan Bakal Calon yang mendaftar.
“Tahapan Test ini, bukan seharusnya untuk membatalkan Bakal Calon Kepala Desa, karena ini bukan Test untuk Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS). Jika demikian untuk Money Politic ini bisa terjadi.” tambah Hadi Setiawan.

Sementara itu Menurut Ketua Bidang partisipasi Pembanguna Daerah (PPD), HMI Cabang Pandeglng Ahmad Munirudin Seharusnya, dalam Tahapan Test Bakal Calon Kepala Desa yang menjadi Panitia Harus melibatkan Lembaga Pendidikan karena bersifat Independen, sehingga dapat mewujudkan Nilai-Nilai Demokrasi yang sesungguhnya,kemudian kondisi saat ini dalam situasi covid 19,jangan sampai aturan PERBUP bertentangan dengan aturan yang di atas nya, saya mengagap aturan PERBUP tentang pemilahan Kepala desa sangat bersifat otoriter tidak menjung jung tinggi azas demokrasi..

HMI Cabang Pandeglang Terkait dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang, kita mendesak kepada Bupati Pandeglang untuk meninjau Kembali PERBUP yang telah dikeluarkan. (Man)

Related Articles

Back to top button