Hak Jawab Pendamping PKH Kertaraharja Wajib Dilayani Untuk Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah
Hak Jawab Pendamping PKH Kertaraharja Wajib Dilayani Untuk Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah
PANDEGLANG, suararakyat21.com – Madro’i (33) Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) asal desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menjadi populer, Kepopulerannya tersebut lantaran menjadi viral setelah diberitakan dibeberapa media online baru-baru ini.
Berawal dari pemberitaan online negatif tentang isu dugaan pungutan liar hingga muncul pemberitaan – pemberitaan online positif yang mempublikasikan Hak Jawab dari Madro’i selaku Pendamping PKH di desa Kertaraharja yang menyatakan sikapnya tidak pernah melakukan pungutan terhadap Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Untuk menghormati Asas Praduga Tak Bersalah mengacu kepada Undangan-Undang tentang Pers Bab I Ketentuan Umum tentang Pada Pasal 5 bahwa Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah beberapa media menggali informasi lebih detail mengenai apa yang menjadi persoalan, dan hasil dari konfirmasi Madro’i selaku pendamping yang diberitakan mengatakan bahwa pemberitaan online yang menyudutkannya itu tidak benar dan tanpa alasan.
“Kami berharap media online yang telah memberikan informasi negatif kepada publik dapat melayani Hak Jawab saya, jika memang ada keluhan dari para penerima Program PKH kenapa tidak difasilitasi untuk diselesaikan terlebih dahulu, dan dijelaskan seperti apa kronologis permasalahan tersebut agar dapat diketahui apa yang menjadi dasar persoalannya,” Ungkap Madro’i kepada media saat dimintai hak jawabnya setelah namanya menjadi viral diberitakan.
Ia mengatakan, jika memang Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan, dan juga dalam Bab II ada Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers, tetapi mengapa ketika kita menyatakan hak jawab seolah dipersalahkan dan juga ada tulisan yang mengatakan itu hanya untuk menutupi modus saja.
“Jika kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum seharusnya hak jawab klarifikasi saya di media online tidak dipersoalkan, tapi nyatanya ada saja yang mempersoalkan hal itu bertolak belakang dengan asas praduga tak bersalah,” ungkap Madro’i.
Masih dikatakan Madro’i, pelayanan publik selalu terbuka untuk menampung aspirasi para keluarga penerima manfaat dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pendamping dan KPM.
“Kami selalu berkomunikasi dengan para keluarga penerima manfaat, hal itu dibutuhkan untuk melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi, dan kegiatan tersebut satu upaya menghindari terjadinya kesalahpahaman,” tutup Madro’i.
Menanggapi hal tersebut, Andang Suherman, Ketua Jurnalis Nasional Indonesia JNI Banten ikut berkomentar “. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik himpunan etika profesi kewartawanan.
“Hak jawab seseorang wajib dilayani untuk menghormati asas praduga tak bersalah, dan jika ada yang mempersoalkan hak jawabnya itu artinya mereka tidak paham dengan kode etik Jurnalistik yang merupakan himpunan etika profesi kewartawanan,” papar Andang Suherman.
Hal senada juga disampaikan Panji Yuri selaku Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten, perlu kiranya kita menghormati hak jawab pendamping PKH Kertaraharja hal tersebut untuk menghormati asas praduga tak bersalah, karena tugas dari Pers hanyalah menyampaikan informasi bukan menghakimi.
“Perlu kita mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyampaikan informasi dimedia yang mempublikasikan ataupun yang diminta menyampaikan hak jawab dari narasumber yang seharusnya diperhatikan tata cara wartawan melakukan konfirmasi jangan sampai ada indikasi menakuti sehingga seseorang takut dan enggan memberikan informasi,” tutur Panji Yuri.
Panji Yuri menambahkan, agar tidak mengedepankan opini publik ketika mempublikasikan pemberitaan harus ada dasar ataupun bukti sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa atau keterangan nyata.
“Sebagai bukti bahwa pemberitaan di muat bukanlah opini harus didasari dengan buktinya,” pungkasnya.
Sementara itu, beberapa keluarga penerima manfaat KPM dari Program Keluarga Harapan di desa Kertaraharja yang ingin namanya disamarkan mengatakan bahwa dana program PKH ditak pernah dipotong ataupun di cairkan oleh pendamping yakni saudara Madro’i.
“Pak Madro’i adalah Pendamping PKH perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan di desa Kertaraharja, dan menjadi tentara bagi masyarakat tanpa beliau mungkin kami kesulitan dalam pemahaman tentang pelaksanaan program PKH,” kata Sapnah yang namanya disamarkan. (Tim)