Pandeglang – Banten | SDN Babakan Lor 1 yang berlokasi di Desa Babakan Lor Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang. diduga telah menjual Buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) hal tersebut diketahui,ketika salah satu Orang Tua Murid mengatakan pada Wartawan belum lama ini.Menurutnya,tempo hari Anaknya minta uang untuk membeli Empat Buah Buku LKS seharga Rp 7O.OOO.- akan tetapi karena Orang Tua tersebut tidak punya uang sebesar itu,ia baru hanya mampu membeli Dua buah Buku LKS seharga Rp 3O.OOO.-.
“Adapun untuk Dua Buku LKS lagi sebagaimana permintaan Anak Saya,Uangnya akan Saya cari dulu.Tahu sendiri kan Mas,dijaman sulit seperti ini, tidak gampang mencari uang sebesar itu,kalau pun ada Kita juga punya kebutuhan pokok yaitu untuk Makan sehari-hari.” Terangnya dengan nada sedikit memelas,
Mahpudin MP.d Koordinator Administrasi Pendidikan Kecamatan Cikedal,saat dikonfirmasi soal keabsahan penjualan Buku LKS kepada Sejumlah Murid SDN Babakan Lor 1,Dia menyatakan,hal tersebut berdasarkan Musyawarah Kesepakatan antara perwakilan Orang Tua Murid dengan Komite Sekolah.
“Berdasarkan Informasi yang di dapat dari pihak Sekolah, bahwa pembelian LKS oleh Orang Tua Siswa SDN Babakan Lor 1,didasari hasil permohonan Orang Tua Murid melalui rapat perwakilan Orang Tua Murid dan Komite Sekolah.Itu informasi yang Saya dapat.” Tulis Mahpudin lewat WhatsApp.
Mencermati persoalan tersebut,Aaz Ramadhan Aktifis LSM Bradja Kencana Nusantara Provinsi Banten mengatakan.” Alibi tersebut sama sekali tidak masuk akal,kalau berdasarkan perwakilan jelas harus tertulis dan ditandatangani dari Orang yang mewakilkan, kemudian dibubuhi materai terakhir dilampiri photo copy e-KTP. ” Ujar Aaz.
“Kalau itu berdasarkan hasil Musyawarah,jelas harus ada daftar hadir, berita acara, Notulen,dan ditembuskan ke Kormin, ke Dinas Pendidikan, kemudian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,persoalannya dari mana ? pijakan hukumnya, dari mana ? juklak juknis nya,darimana ? Pedoman Umum nya darimana?.” Terang Aaz.
Sementara lanjut Aaz Ramadhan hal itu sangat tidak sesuai dengan.Pedum BOS Nomor 6 Tahun 2O21 yang ditanda tangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nadiem Makarim Pasal 21 halaman 15 Point O.dan jelas- jelas itu suatu tindakan yang harus dipertanggungjawabkan.
Sementara Plt Kepala Sekolah SDN Babakan Lor 1 dan Ketua Komite hingga berita ini dirilis, belum bisa dikonfirmasi.***(Rusdi)