Galian Tanah yang Diduga Ilegal di Kampung Cayur Dijadikan Tempat Pembuangan Limbah Kopi, Kembali Beroperasi
Galian Tanah yang Diduga Ilegal di Kampung Cayur Dijadikan Tempat Pembuangan Limbah Kopi, Kembali Beroperasi
TANGERANG Banten suararakyat21.com
Papan penutupan Usaha Galian Tanah oleh Satpol PP Kabupaten masih kokoh terpasang, namun aktifitas Galian Tanah yang diduga tidak memiliki Ijin masih terus beroperasi, lokasi Galian Tanah tersebut milik Hj. Emi, berada Kampung Cayur Desa Rancailat Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Jumat (11/06/2021).
Galian Tanah di lokasi tersebut berjalan sudah cukup lama, nampaknya Papan penutupan Galian oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang tidak diindahkan oleh Pengusaha Galian Tanah yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C, bahkan dijadikan tempat pembuangan Limbah Kopi dari salah satu Perusahaan di Kabupaten Tangerang, seakan kebal hukum.
Dari pantauan Awak Media, usaha Galian Tanah di Kampung Cayur sudah sering kali buka tutup, dan hampir setiap harinya belasan mobil yang membuang limbah kopi ke Areal Galian Tanah milik Hj. Emi tersebut.
Menurut Keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya saat diwawancarai oleh Awak Media mengatakan,” Galian Tanah disini sudah cukup lama beroperasi pak, sudah beberapa kali ditutup, tapi ya seperti yang bapak lihat sekarang ini, nyatanya beroperasi lagi, bahkan jadi tempat penampungan pembuangan limbah kopi, puluhan mobil yang membuang Limbah Kopi setiap minggunya”, jelasnya sambil menunjukan lokasi Galian Tanah yang dijadikan pembuangan Limbah Kopi.
Tidak cukup sampai disitu, Awak Media mencari kebenaran tentang siapa Pengusaha dan Penanggung jawabnya, sampai pada ahirnya mendapatkan informasi dari salah satu Pengusaha yang pernah membeli tanah urug berinisial Hen, saat ditanya melalui panggilan Whatsapp mengatakan bahwa Galian Tanah tersebut milik Hj. Emi,” Itu Usaha Galian Tanah milik Hj. Emi, kalau saya sudah tidak lagi”, jawabnya singkat.
Camat Kresek Epi mengenai Galan Tanah di Kampung Cayur Desa Rancailat melalui pesan singkat whatsapp mengatakan,” Saya sudah menyikapi dengan membuat surat kepada pemilik Galian, dan melaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang “, ujar Camat Kresek.
Informasi mengenai dibukanya lagi Galian Tanah tersebut sudah disampaikan oleh Tim awak media kepada Dadang Satpol PP Kabupaten Tangerang, melalui pesan whatsapp mengatakan,” Siap bang, Insya Allah nanti kami informasikan ke pimpinan, Terima kasih kerja samanya”, ucapnya singkat.
Suki R pemerhati Lingkungan Hidup menanggapi persoalan Galian Tanah di Kampung Cayur yang dijadikan tempat pembuangan Limbah Kopi saat ditemui di Kediamannya mengatakan,” Galian Tanah di Kampung Cayur Desa Rancailat yang diduga tidak memilii Ijin harus segera dihentikan, apalagi dijadikan tempat pembuangan Limbah Kopi, karena dapat merusak Lingkungan, terutama mempengaruhi baku mutu Air dan Tanah, semoga Pemerintah segera merespon, apalagi sudah banyak media yang memberitakan terkait Galian Tanah tersebut, sebelum kerusakan Lingkungan yang lebih parah terjadi”,jelasnya dengan tegas.
(Herlan/Tim)