Galian Tanah di Cayur Tetap Berjalan Bahkan Jadi Tempat Pembuangan Limbah Kopi, Seolah Kebal Hukum
TANGERANG Banten, suararakyat21.com
Papan penutupan Usaha Galian Tanah oleh Satpol PP Kabupaten masih kokoh terpasang, namun aktifitas Galian Tanah masih terus beroperasi di lokasi milik Hj. Emi, Kampung Cayur Desa Rancailat Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Sabtu (05/06/2021).
Galian Tanah di lokasi tersebut berjalan sudah cukup lama, ironisnya penutupan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang tidak diindahkan oleh Pengusaha Galian Tanah yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C.
Dari pantauan media dilokasi tersebut bukan hanya Usaha Galian Tanah tetapi dijadikan tempat pembuangan limbah kopi yang hampir setiap harinya belasan mobil yang membuang limbah kopi ke Areal Galian Tanah di Kampung Cayur tersebut.
Menurut Keterangan warga berinisial SND saat diwawancarai oleh Awak Media mengatakan,” Galian Tanah disini sudah cukup lama beroperasi pak, sudah beberapa kali ditutup, tapi ya seperti yang bapak lihat sekarang ini, nyatanya beroperasi lagi, bahkan jadi tempat penampungan pembuangan limbah kopi”, ujar SND sambil menunjukan lokasi Galian Tanah.
SND menambahkan,” Disini juga bukan cuma Usaha Galian Tanah, tapi juga dijadikan tempat pembuangan Limbah Kopi, setiap harinya bekasan mobil yang buang Limbah disini”, tutupnya.
Tidak cukup sampai disitu, Awak Media mencari kebenaran tentang siapa Pengusaha dan Penanggung jawabnya, sampai pada ahirnya mendapatkan informasi dari Pengusaha berinisial Hen, yang pernah mengelola Galian Tanah di Lokasi Cayur, saat ditanya melalui panggilan Whatsapp mengatakan bahwa Galian Tanah tersebut milik Hj. Emi,” Itu Usaha Galian Tanah milik Hj. Emi, kalau saya sudah tidak lagi”, jelasnya singkat.
Nasrudin dari LSM Indonesia Monitoring Law & Justice angkat bicara soal Galian Tanah di Kampung Cayur,” Penutupan Lokasi Galian Tanah di Cayur sudah beberapa kali dilakukan, Papan Penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang masih kokoh terpasang, itu tidak diindahkan oleh Pengusaha Galian, seolah kebal hukum, perlu tindakan tegas dari Pemerintah, Satpol PP Kabupaten Tangerang, BLHD Kabupaten Tangerang dan Pihak Kepolisian, apalagi diduga tidak memiliki Ijin Galian C, ironisnya lagi dilokasi itu juga jadi lahan pembuangan Limbah Kopi”, ujar Nasrudin.
” Perlu disikapi secara tegas oleh Pemerintah, jangan sampai Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan terus berlangsung “, tegas Nasrudin.
(Herlan/Tim)