Fantastis!!?? Hanya Untuk Satu Rekanan Perusahaan Saja, Anak Perusahaan Antam Rogoh Kocek Lebih Dari 1 M “Masyarakat Kecewa, Aktifis Ancam Aksi”

-->

PANDEGLANG, BANTEN – Jelang tutupnya tambang emas milik PT CSD (cibaliung sumberdaya) yang tak lain merupakan anak perusahaan Antam (aneka tambang). PT CSD yang berlokasi diselatan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, diketahui akan berhenti beroprasi pada tahun 2022 mendatang. Ironisnya pihak perusahan seperti tebang pilih terutama pada vendor atau pengusaha lokal yang bekerjasama dengan pihak perusahaan. Sementara itu hal lain yang masih dipertanyakan juga terkait anggaran CSR (corporate social responsibility) bagi masyarakat saat ini berbalik arah dari terdahulu alias belum ada kejelasan. Sontak puluhan masyarakat beserta tokoh yang ada membuat surat tertulis dengan dasar dugaan adanya oknum perusahaan berkolusi.

Puluhan warga Kp Citeluk Desa Mangkualam Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang, menandatangani surat atas ketidakadilan sesuai dengan porsinya oleh pihak perusaahaan terhadap warga kampung tersebut. Jarak perkampungan dengan lokasi tambang PT CSD hanya sekitar 800 meteran saja. Para warga menyatakan secara tertulis bahwa pihak perusahaan dianggap tebang pilih terutama pada vendor atau pengusaha lokal yang bekerjasama dengan pihak perusahaan.

Surat yang ditujukan pada beberapa instansi pemerintahan yang terkait, baik dari mulai tingkat daerah maupun sampai dengan tingkat pusat yang ditandatangani oleh puluhan masyarakat serta tokoh yang ada. Menurut keterangan Sofyan salah seorng warga Kp. Citelukmulud, belum lama ini menjelaskan pada Suararakyat21.com, bahwa dengan adanya perusahan tambang di wilayah tempat tinggalnya, sedikit banyak berdampak positif, seperti meningkatnya kesejahteraan masyarakat setempat. Kendati demikian dampak lainnya seperti kebisingan aktifitas perusahaan dari alat-alat pertambangan, hilir mudik kendaraan yang keluar masuk areal tambang yang tidak mengenal waktu. Serta dampak kesehatan yang tidak diketahui baik buruknya terhadap kesehatan kami untuk sekarang maupun nanti setelah usai aktifitas tambang, ungkap Sofyan. “Kaya polusi udara, kita kan ngga tau bakal ngefek atau ngga, belum limbah tambang yang lainnya” sahutnya.

Selain itu dalam surat tersebut dikatakan bahwa dengan adanya tambang tersebut, dapat dirasakan di beberapa tahun kebelakang. Masyarakat tidak hanya diuntungkan dari berbagai program yang di gulirkan oleh perusahaan, seperti program air bersih. Juga menjadi terbentuk jalinan kerjasama yang baik sehingga masyarakat menjadi pengusaha atau suplier daripada pihak tambang emas. Baik melalui tender pekerjaan atau penunjukan langsung.

Begitupun dengan karyawan yang pernah tergabung di PT CSD, terdahulu ada sekitar 30 orang lebih yang bekerja di sana. Namun di sayangkan saat ini jumlahnya di bawah 10 orang saja dikarenakan adanya perampingan dari perusahaan. Sementara itu tidak sedikit pekerja ataupun kontraktor (rekanan-red) yang baru bergabung dengan perusahaan berdatangan dari luar daerah. Karena tidak sedikit karyawan dengan status kerja outsourcing yang bermukim diluar Kp. Citelukmulud. Hal tersebut di atas berbalik 180 derajat jauh sebelumnya, atau sekitar tahun 2010 lalu.

Wilayah kami memang yang terdekat dengan areal tambang, tapi bukan berarti kami ingin di istimewakan. Kami hanya ingin adil sesuai porsinya. Dan apa yang pernah di dengar bahwa kondisi perusahaan tidak seperti dahulu lagi, tapi ada yang membuat heran adalah catatan pesanan barang terhadap salah satu perusahaan lokal dalam kurun waktu 3 bulan lamanya, pembayarannya mencapai 2 milyar kurang. Namun pada 6 perusahaan yang ada di Kp. Citelukmulud dalam kurun waktu yang sama, pembayaran ataupun pemesanan barang jauh di bawah milyaran rupiah. Untuk itu kami memohon evaluasi yang tegas dan baik dari pihak BUMN (badan usaha milik negara), baik dari Antam Tbk. atau pihak PT CSD sendiri.

Dan sebagaimana diatur dalam UUD 45 pasal 33 ayat 3, bahwa bumi air dan kekayaannya yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sementara di Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara. Merujuk pada pasal 106 pemegang IUP dan IUPK harus mengutakaman pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 107 dikatakan bahwa dalam melaksanakan kegiatan operasi produksi, badan usaha atau pemegang IUP dan IUPK wajib mengikut sertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selnjutnya keluhan dan harapan kami selaku warga yang paling dekat, atau tak lain adalah tetangga perusahaan, yang sebetulnya pernah menyampaikan secara langsung pada pihak PT CSD, sekitar bulan Januari 2021 tepatnya pada minggu ke empat, atau bertepatan pada waktu musyawarah dengan masyarakat terkait kontrak lahan dengan perusahaan. Kemudian semua nama perusahaan lokal khususnya milik warga Kp. Citelukmulud sudah diberikan pada General Manager PT CSD pada waktu itu.

Menyikapai adanya keluhan dari masyarakat di atas, Roni Barbariana atau sapaan akrabnya Ki Erbe, selaku aktifis muda Kabupaten Pandeglang, pada suararakyat21.com belum lama ini mengatakan. Dirinya merasa heran atas permasalahan di atas, sehingga menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan perusahaan ini (PT CSD-red). Yang sebetulnya sulit untuk bisa masuk dan beberapa kali sebelumnya ingin mengkritik perusahan untuk membangun, tapi ternyata cukup sulit, ujar Erbe.

Kemudian menurut informasi yang pernah beredar, sekitar tahun 2014-2015 lalu. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat akan melakukan aksi pada perusahan tambang itu, akan tetapi di sinyalir kuat masyarakat setempat di jadikan background. Bahkan masyarakat memasang badan dan siap menghadang para demonstran apabila aksi tersebut akan berlangsung. Tapi kenyataannya sekarang muncul keluhan dari masyarakat setempat dan mengkritik perusahaan, yaitu dianggap ketidak adilan sesuai porsinya dari pihak perusahan, jelasnya.

Apalagi apabila di lihat daripada ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Minerba pasal 106-107. Sebenarnya apa yang dilakukan perusahaan? Kemana CSR yang dulu kuat, Sehingga mengakibatkan masyarakat terdekat berteriak. Tentunya hal ini perlu di sikapi oleh perusahaan, maupun pemerintah daerah, provinsi serta intansi terkait lainnya.
Untuk itu dirinya akan lakukan aksi guna menyampaikan pendapat di muka umum, dikarenakan keluhan-keluhan di masyarak sudah mulai semakin sering, tandas Erbe yang tak lain merupakan salah satu aktifis muda di Kabupaten Pandeglang asal Kecamatan Cimanggu.

Rep : A. SETIAWAN

Admin SR21

Learn More →