DPD GSPI Sultra Minta Polda Sultra Memeriksa DBH Konawe Utara Tahun 2020 dan 2021

-->

Sultra – Kendari – Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) bukan hasil pajak atau Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 dan Tahun 2021 kini menjadi perbincangan publik dan juga menjadi Sorotan salah satu organisasi Nasional yaitu Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI). Hal itu dikatakan langsung oleh Manton selaku ketua Bidang Humas, Antar Lembaga, Publikasi dan ITE, DPD GSPI Sultra. 27 Maret 2023.

Ketua Humas, Manton, menyampaikan bahwa berdasarkan data dan informasi dari berbagai sumber, bahwa Kepala Dinas Pendapatan Daerah Konut Jumadin M mengatakan, jika Bumi Oheo memiliki pendapatan yang cukup besar pada sektor DBH.

“Kita di Konut kalau bicara PAD sangat minim. Tapi kalau kita bicara DBH dari nikel itu yang besar sekarang,” kata Jumadin M, Senin (1 Februari 2021) lalu, dilansir dari media KonasaraNews.com

Menurut Jumadin M, saat ini instansinya sedang fokus mengajukan DBH 2020 ke Kementerian ESDM sebesar Rp.179 M.

“Sekitar hampir Rp200 M kita. Kemarin dulu saya dikirimkan data dari Kementerian ESDM. Itu sekarang yang jadi perhatiannya kita,” lanjutnya.

Kemudian, pada Tanggal 24/02/2022, Badan Keuangan Aset dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar penyaluran dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) dilakukan secara transparan.

Kepala BKAD Konut, Ir. Marten Minggu mengatakan, “Flashback Tahun 2021, Pemkab Konut mendapatkan DBH sebesar Rp139 Miliar, terbagi di Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD), pembangunan rumah ibadah, infrastruktur jalan, jembatan dan lain sebagainya untuk kepentingan kebutuhan masyarakat,” Pungkasnya. (Dilansir dari media Rakyat Post).

Anehnya, Kepala BKAD, Marten Minggu, menjelaskan perkembangan DBH Kab. Konawe Utara cenderung meningkat, dan realisasi pada tahun 2021 sebesar Rp. 122,6 Miliar, walau sedikit mengalami penurunan dibanding tahun 2020 sebesar Rp. 124,02 Miliar. Dimana, tahun 2020 kontribusi DBH terbesar berasal dari DBH SDA minerba Royalti sebesar Rp. 92,4 miliar rupiah. (Dilansir dari Laman eiti.esdm.go.id

Sementara itu, Kata Manton, Berdasarkan data Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun 2021 lalu berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Kepala BKAD Kab. Konut yang mengatakan bahwa DBH Tahun 2021 mengalami penurunan dibanding DBH tahun 2020.

Menurut Data hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sultra Tahun 2021 lalu, jumlah anggaran dan realisasi pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) Bukan Pajak Tahun 2021 sebesar Rp.142.544.569.000, dan Rp. 364.336.976.510 atau terealisasi sebesar 253,81% (Persen). Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 257,17% jika dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 102.005.194.105, dan itu mengalami kenaikan yang cukup signifikan adanya realisasi penerimaan yang belum dianggarkan pada tahun 2021, yaitu Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari iuran eksplorasi dan Iuran Eksploitasi ( Royalti ) sebesar Rp. 359.735.720.449. Sedangkan Realisasi pada tahun 2020 sebesar Rp. 98.668.359.316.

Oleh karena itu, DPD GSPI Sultra meminta kepada Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan atas realisasi DBH tahun 2020 maupun tahun 2021 adanya perbedaan data seperti yang telah dijelaskan diatas tersebut. Kami menduga kurangnya pengawasan dan transparansi penyaluran DBH di Kabupaten Konawe Utara menjadi peluang besar untuk diselewengkan.

“Kami selaku DPD GSPI Sultra, meminta kepada Polda Sultra dalam hal ini Bidang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) untuk segera memanggil dan memeriksa oknum – oknum tersebut terkait pengelolaan dan penyaluran DBH SDA tahun 2020 maupun DBH tahun 2021,” Pinta Manton Pada Polda Sultra. (Man)